PENERAPAN PASAL 36 AYAT (5) UNDANG-UNDANG PENYIARAN BAGI PELAKU SENI YANG MELANGGAR NILAI-NILAI ETIKA PADA MEDIA PERTELEVISIAN INDONESIA (STUDI DI KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT)

Authors

  • Claudia Rachma Widhiarindra

Abstract

Claudia Rachma Widhiarindra, Dr. Prija Djatmika, S.H., M.Si, , Fines Fatimah, S.H., M.H.

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang

Email : claodiarachma@gmail.com

 

ABSTRAK

Layar televisi selalu dipenuhi dengan program atau acara-acara televisi, dipenuhi oleh ragam industri hiburan yang beragam terutama pelaku seni. Tentu hukum memiliki peran, sebagai mengatur tata perilaku, etika, hingga standar hiburan yang dapat diakses oleh masyarakat luas. Hukum mengambil perannya sebagai pelindung bagi masyarakat, hal tersebut terlihat dalam keberadaan pasal 36 Ayat

(5)  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran yang dibuat oleh KPI, yang mengatur larangan isi siaran:bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong; menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalah- gunaan narkotika dan obat terlarang; mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan. Terhadap penerapan pasal tersebut, dilengkapi dengan unsur paksaan, yang mengatur tentang sanksi, yakni sanksi pidana sebagaimana diatur dalam pasal 57 Huruf d UU Penyiaran. Dalam perkembangannya, terdapat permasalahan praktik, lantaran jarang sekali ditegakkannya aturan tersebut. Atas hal tersebut, rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimana penerapan pasal 36 ayat (5) Undang-Undang Penyiaran bagi pelaku seni yang melanggar nilai-nilai etika pada media pertelevisian Indonesia ? 2. Apa hambatan dalam penerapan pasal 36 ayat (5) Undang-Undang Penyiaran bagi pelaku seni yang melanggar nilai-nilai etika pada media pertelevisian Indonesia? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, metode penelitian yang digunakan adalah adalah Penelitian Hukum Empiris atau dengan kata lain yaitu penelitian hukum sosiologis yang disebut dengan penelitian di lapangan. Jenis data yang digunakan, adalah jenis data primer dan sekunder. Jenis data primer di dapatkan melalui penelusuran lapangan dengan wawancara. Adapun jenis data sekunder, merujuk kepada UU Penyiaran. . Adapun kesimpulan singkat dari penelitian ini adalah: Penerapan pasal 36 ayat (5) dilakukan melalui pengawasan internal (oleh analis) dan eksternal (masyarakat). Terhadap sebuah dugaan pelanggaran, dilakukan tiga tahap analisa, yakni pemilihan pasal, dampak, dan riwayat pelaku. Setelah itu, dilakukan koordinasi kepada Pemerintah melalui kementrian/lembaga yang bertanggung jawab. Hambatan dalam penerapan pasal tersebut, adalah UU Penyiaran yang tidak memadai karena KPI tidak dapat memberikan sanksi para pelaku seni, hanya terbatas pada lembaga penyiaran, bukan pelaku seni.

Kata Kunci : Nilai etika, Undang-Undang Penyiaran,Televisi


ABSTRACT

Television is dominant with programs created by countless artists. In this case, law has its role in regulating their behaviour, ethics, and in setting standard of entertainment aired for societies. The law’s role in providing protection for members of public is apparent in Article 36 Paragraph (5) of Law Number 32 of 2002 concerning Broadcasting launched by Indonesian Broadcasting Commission (hereinafter KPI) responsible for the ban on particular broadcast contents: slander, incitement, misleading content, lying; violence-laden content, obscene content, gambling, drug abuse; content leading to tribal, religious, and racial conflict, and conflict among public groups. The article mentioned is implemented where the presence of force and criminal sanction regulation are also considered as in Article 57 Letter d of Law concerning Broadcasting. Issues found in broadcasting practices are common since the regulation is rarely enforced. In reference to this issue, this research studies the following research problems: 1. How is article 36 paragraph (5) of Law implemented in response to violation committed by artists? 2. What impeding factors are present in this implementation? This research is categorised as an empirical legal research or socio-legal-based research. Both primary and secondary data were used, where the former was obtained from field observation through interviews, while the latter referred to Law concerning Broadcasting. The research has found out that the implementation of Article 36 paragraph (5) was performed by internal supervisor (analyst) and external element (members of public). In case of infringement, selecting article, impact, and the history of the violators are performed, followed by coordination in connection to the government through the ministry/authorities in charge. Another finding shows that the Law concerning Broadcasting fails to be fully accommodating since the KPI has no authority to impose sanction on the artists, but its authority is only restricted to imposing sanction on broadcasting companies.

 

Keywords: code of ethics, Law concerning Broadcasting, television

Published

2020-06-25

How to Cite

Widhiarindra, C. R. (2020). PENERAPAN PASAL 36 AYAT (5) UNDANG-UNDANG PENYIARAN BAGI PELAKU SENI YANG MELANGGAR NILAI-NILAI ETIKA PADA MEDIA PERTELEVISIAN INDONESIA (STUDI DI KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT). Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/3813

Issue

Section

Articles