HAMBATAN PENEGAKAN KEWAJIBAN SERTIFIKASI HALAL PASAL 4 UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL TERHADAP PELAKU USAHA MIKRO (Studi Di Usaha Mikro Makanan dan Minuman Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang)

Authors

  • Adi Putra Pardamean Simanullang

Abstract

Adi Putra Pardamean Simanullang, Setiawan Wicaksono, Rumi Suwardiyati

Fаkultаs Hukum Universitаs Brаwijаyа

Jl. MT. Hаryono No. 169 Mаlаng

Adiputramanullang98@gmail.com, 082160922745

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai hambatan penegakan kewajiban sertifikasi halal terhadap pelaku usaha mikro, serta mengenai upaya penegakan yang bisa dilakukan untuk mewujudkan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro. Adapun jenis penelitian yang digunakan Penulis adalah jenis penelitian hukum empiris (sosio legal) dengan menggunakan pendakatan yuridis sosiologis dan teknik analis data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Berdasarkan penelitian dapat diketahui bahwa pelaku usaha mikro tidak melaksanakan kewajiban sertifikasi halal sebagaimana ketentuan pasal 4 UU No. 33 tentang Jaminan Produk Halal. Ada beberapa faktor yang mengakibatkan pelaku usaha mikro tidak dapat melaksanakan kewajiban sertifikasi halal. Maka problem yang muncul kemudian adalah ketidaksesuaian antara das sollen dengan das sein. Hal ini menyebabkan konsumen kehilangan haknya untuk memperoleh produk makanan dan minuman yang terjamin kehalalannya sesuai dengan amanat UU JPH. Terhadap pelaku usaha mikro bahwa pasal 4 UU JPH yang mewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro menimbulkan dampak. Sebagian pelaku usaha mikro merasa kewajiban sertifikasi halal sebagai beban dan sebagiannya lagi merasa bahwa kewajiban sertifikasi halal merupakan hal yang positif untuk meningkatkan kepercayaan konsumen. Namun, pada intinya semuanya sepakat jika produk makanan dan minuman yang mereka jual adalah wajib produk halal.

Kata Kunci : Hambatan, Penegakan Kewajiban Sertifikasi Halal, Pelaku Usaha Mikro

 

ABSTRACT

This research is aimed to analyse obstacles to enforcement of compulsory halal certificate for products sold by micro business and measures to enforce this policy. This is an empirical legal research (socio-legal method) employing socio juridical approach. The data was analysed based on descriptive-qualitative method. The research has found out that micro business owners do not comply with the policy as mentioned earlier and this conduct contravenes the provision of Article 4 of Law Number 33 concerning Halal Product Guarantee. Several factors are seen to have sparked this issue. This problem then leads to a clash between das sollen and das sein, causing consumers to lose some of their rights to sell halal products as what is mandated by the Law. To some, this policy is believed to pose impacts on some of them, and they even see it as a burden, while the rest see it as a positive measure to label their products as halal. In a nutshell, all should come to an agreement that all products sold must be officially labelled as halal products.

Keywords: obstacles, enforcement of compulsory halal certificate, micro business owners.

Published

2020-06-25

How to Cite

Simanullang, A. P. P. (2020). HAMBATAN PENEGAKAN KEWAJIBAN SERTIFIKASI HALAL PASAL 4 UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL TERHADAP PELAKU USAHA MIKRO (Studi Di Usaha Mikro Makanan dan Minuman Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang). Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/3804

Issue

Section

Articles