STАTUS HUKUM PENGGUNААN CRYPTOCURRENCY SEBАGАI АLАT PEMBАYАRАN REMITTАNCE YАNG TERINTEGRАSI DENGАN SISTEM PENGIRIMАN UАNG АNTАR NEGАRА (Studi Kаsus Penggunааn Mаtа Uаng Digitаl Librа Fаcebook)

Authors

  • Reghia Ghina Nabilla

Abstract

Reghia Ghina Nabilla, Dr. Reka Dewantara, S.H.,MH.

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Jl. MT. Haryono Nomor 169, Malang

Email: reghiaghina28@gmail.com

 

ABSTRAK

Globalisasi adalah hal yang tidak dapat dihindari, kebutuhan masyarakat akan kecepatan, kemudahan dan keamanan transaksi keuangan semakin dibutuhkan. Di era yang serba digital ini teknologi mampu berkolaborasi dengan bidang-bidang lainnya, salah satunya dalam bidang keuangan atau finansial. Kemajuan teknologi dalam sistem pembayaran telah menggantikan peranan uang tunai sebagai alat pembayaran, karena masyarakat membutuhkan sistem pembayaran yang lebih efektif dan efisien. Selain uang elektronik, dengan adanya perkembangan teknologi terdapat pula mata uang virtual. Mata uang virtual yang saat ini banyak dikenal adalah Cryptocurrency. Cryptocurrency muncul sebagai jawaban atas kendala yang dihadapi sistem pembayaran saat ini dimana masih bergantungnya pada pihak ketiga sebagai perusahaan penerbit produk pembayaran. Facebook mengumumkan akan meluncurkan mata uang digital berbasisi blockchain pada tahun 2020 bernama Libra yang menjadi pembaharuan dari mata uang digital sebelum-sebelumnya yang akan lebih memudahkan terutama untuk mengirim uang antar negara. Namun, mengenai status hukum penggunaan cryptocurrency di Indonesia perlu melakukan regulasi atau kebijakan hukum lebih lanjut mengenai penggunaan crypctocurrency sebagai alat pembayaran atau transaksi.

Kata Kunci : Status Hukum, Cryptocurrency, Remittance, Libra Facebook


ABSTRACT

Globalisation is inevitable, and demand for fast, easy, and secured financial transaction is growing. In this digital era, technology has collaborated with other financial activities. Advanced technology in payment system has replaced money as a transaction tool since the need for more effective and efficient payment is growing. Other than e-money, virtual money, commonly known as cryptocurrency, is also getting more common. Cryptocurrency emerges as a solution to the problem encountered in payment system at the moment, where reliance on the third party as a payment product provider is still the problem. Facebook announced that it would launch blockchain-based digital money in 2020 called Libra, aimed to revolutionise digital money existing earlier. This is also intended to give easy access to remittance across countries. However, the legal standing concerning the utilisation of cryptocurrency in Indonesia needs to be regulated or further legal policy needs to be arranged regarding cryptocurrency as a transaction tool.

Keywords: legal status, cryptocurrency, remittance, Libra Facebook

Published

2020-06-16

How to Cite

Nabilla, R. G. (2020). STАTUS HUKUM PENGGUNААN CRYPTOCURRENCY SEBАGАI АLАT PEMBАYАRАN REMITTАNCE YАNG TERINTEGRАSI DENGАN SISTEM PENGIRIMАN UАNG АNTАR NEGАRА (Studi Kаsus Penggunааn Mаtа Uаng Digitаl Librа Fаcebook). Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/3797

Issue

Section

Articles