PENGGUNAAN PERJANJIAN BUNDLING DI INDONESIA DITINJAU DARI SEGI HUKUM PERSAINGAN USAHA

Authors

  • Bella Febriyani Sudarman

Abstract

Bella Febriyani Sudarman, M. Zairul Alam

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Jl. MT. Haryono No. 169 Malang

Email: bfebriyanis@gmail.com

 

ABSTRAK

Bundling adalah suatu strategi pemasaran dimana dua tau lebih produk dijual dalam sebuah harga khusus yang dipaketkan. Dalam ketentuan yang ada di Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat tidak dimuat secara khusus larangan mengenai praktek jual paket karena pada dasarnya penerapan strategi ini dapat membawa manfaat dan juga dampak bagi konsumen. Disini penulis ingin meneliti tentang indikator bundling ini menjadi bersifat anti persaingan dan menyebabkan persaingan usaha tidak sehat dan juga untuk rekomendasi pengaturan terhadap bundling ini agar tidak dimanfaatkan pelaku usaha untuk membuat persaingan usaha tidak sehat berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Metode penelitiаn yаng digunаkаn dаlаm penelitiаn ini аdаlаh yuridis normаtif dengаn menggunаkаn pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan perbandingan (comparative approach), dan pendekatan kasus (case approach). Serta menggunakan teknik analisis secara sistematis kemudian ditarik kesimpulan secara deduktif. Sehingga hasil penelitian dari penelitian ini menemukan indikator-indikator bundling ini menjadi bersifat anti persaingan dan menyebabkan persaingan usaha tidak sehat dan juga untuk memberikan rekomendasi pengaturan terhadap bundling ini agar tidak dimanfaatkan pelaku usaha untuk membuat persaingan usaha tidak sehat berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

 

Kata Kunci : Bundling, Persaingan Usaha, Pengaturan Pemanfaatan Perjanjian Bundling

 

ABSTRACT

Bundling is a marketing strategy combining two products or more to be sold with a special price. The provision of Law Number 5/1999 concerning Ban on Monopoly Practices and Unfair Business Competition does not specifically regulate bundling strategy, while such a strategy could lead to both benefits and impacts to consumers. This research observes that indicators of bundling can be categorised as anti-competition and it can sparks unfair business competition. This research also suggests that regulation over bundling is not used by business people to create unfairly competitive atmosphere in reference to Law Number 5/1999. This research employed normative-juridical method, supported by statute, conceptual, comparative, and case approach. The research data was analysed systematically before it was concluded deductively. The research finds out that bundling can trigger unfair business competition. It is essential that recommendation be given regarding this bundling strategy to avoid any unfair business competition according to Law Number 5/1999 concerning Ban on Monopoly Practices and Unfair Business Competition.

 

Keywords: bundling, business competition, regulating application of bundling agreement

Published

2020-06-15

How to Cite

Sudarman, B. F. (2020). PENGGUNAAN PERJANJIAN BUNDLING DI INDONESIA DITINJAU DARI SEGI HUKUM PERSAINGAN USAHA. Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/3789

Issue

Section

Articles