TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH TERHADAP ANAK PERUSAHAAN HOLDING COMPANY BADAN USAHA MILIK NEGARA APABILA MENGALAMI KERUGIAN DALAM RANGKA PEMENUHAN ASAS KEPASTIAN HUKUM

Authors

  • Dinar Karunia

Abstract

Dinar Karunia, Shinta Hadiyantina, Dewi Cahyandari

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Jl. MT. Haryono No. 169 Malang

Email : dinarkarunia@outlook.com

 

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan hukum anak perusahaan dalam rangka pemenuhan asas kepastian hukum dan tanggung jawab pemerintah terhadap anak perusahaan holding company apabila mengalami kerugian keuangan negara yang didasarkan pada analisis yuridis Pasal 2A ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerinah Nomor 44 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas. Adapun jenis penelitian yang digunakan penulis adalah jenis penelitian Yuridis Normatif. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan peraturan perundang – undangan dan pendekatan analitis. Teknik analisis bahan hukum menggunakan analisis peraturan perundang – undangan, intrepretasi gramatikal, dan intrepretasi sistematis. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa dalam hal kedudukan hukum anak perusahaan holding company BUMN tetap dianggap sebagai BUMN sedangkan dalam hal tanggung jawab pemerintah, pemerintah harus bertanggung jawab terhadap aspek keuangan yang ada di dalam anak perusahaan holding company BUMN sebagai wujud pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara dan representasi rakyat.

Kata Kunci : Tanggung Jawab Pemerintah, Holding company BUMN, Anak Perusahaan Holding company BUMN, Kerugian Keuangan Negara, Asas Kepastian Hukum

 

ABSTRACT

This research is aimed to find out and analyse the legal standing of a holding company in terms of fulfilling the principle of legal certainty and liability held by the government towards a holding company in case of state financial loss according to the juridical analysis of Article 2A paragraph (7) of Government Regulation Number 72 of 2016 concerning Amendment to Government Regulation Number 44 of 2005 concerning Capital Equity and Capital Governance of the state in State-owned Enterprises and Limited Liability Companies. This research was conducted based on normative-juridical method with statute and analytical approach. The legal materials were analysed based on the analyses of laws and regulations, grammatical and systematic interpretation. The research result has found out that a holding company is still considered as a state-owned enterprise. However, in terms of the government’s liability, the government has to be responsible for aspects of finance living in the holding company as a form of the liability of state financial management and people’s representation.

Keywords: government’s liability, holding company BUMN, state financial loss, legal certainty principle

Published

2020-06-15

How to Cite

Karunia, D. (2020). TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH TERHADAP ANAK PERUSAHAAN HOLDING COMPANY BADAN USAHA MILIK NEGARA APABILA MENGALAMI KERUGIAN DALAM RANGKA PEMENUHAN ASAS KEPASTIAN HUKUM. Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/3785

Issue

Section

Articles