KEWAJIBAN PENYERAHAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM OLEH PENGEMBANG KEPADA PEMERINTAH KOTA MALANG (Studi Efektivitas Pasal 22 ayat (2) huruf c Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum )

Authors

  • Taris An Nafi Arafat

Abstract

Taris An Nafi Arafat, Shinta Hadiyantina, Anindita Purnama Ningtyas

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Jl. MT. Haryono No. 169 Malang

e-mail : arisannafi@gmail.com

 

ABSTRAK

Penulisa­n skripsi ini membahas tentang kewajiban pengembang perumahan terhadap penyerahan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang ada di Kota Malang. Hal tersebut dilatar belakangi oleh Pasal 22 ayat (2) huruf c Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum dimana ketentuan tersebut menyatakan bahwa prasarana, sarana, dan utilitas yang akan diserahkan telah mengalami pemeliharaan oleh pengembang paling lama enam bulan terhitung sejak selesainya pembangunan. Dalam pelaksanaannya, banyak dijumpai perumahan di Kota Malang yang belum menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas umum sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas peraturan tersebut beserta upaya penegakan hukumnya. Selanjutnya, skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Berdasakan penelitian yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa ketentuan tersebut tidak berjalan efektif. Sedangkan upaya penegakan hukum belum dapat berjalan optimal dikarenakan belum adanya pedoman aturan teknis yang berlaku.

Kata kunci: Perumahan, Penyerahan, Prasarana, Sarana, Utilitas Umum

 

ABSTRACT

This research is aimed to discuss responsibility of a developer for transfer of facilities, infrastructure, and pubic utilities in Malang. The research topic embarks on Article 22 paragraph (2) letter c of Local Regulation of Malang Number 2 of 2013 concerning Facilities, Infrastructure, and Public Utilities where the provision concerning the transfer of facilities, infrastructure, and public utilities to the government are under the maintenance by developers for up to six months since the completion of development. However, most developers have not transferred the facilities, infrastructure and public utilities within the time limit given. This research is aimed to find out the effectiveness of the regulation and its law enforcement. Furthermore, this research employed empirical juridical method with socio-juridical approach. It is revealed that the provision mentioned is not effectively implemented and the legal enforcement has not been implemented optimally due to the absence of guidelines of technical rules.

Keywords: housing, transfer, facilities, infrastructure, public utilities.

Published

2020-02-28

How to Cite

Arafat, T. A. N. (2020). KEWAJIBAN PENYERAHAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM OLEH PENGEMBANG KEPADA PEMERINTAH KOTA MALANG (Studi Efektivitas Pasal 22 ayat (2) huruf c Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum ). Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/3739