HAMBATAN PEMERINTAH KOTA MALANG DALAM PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH MELALUI KEMITRAAN

Authors

  • Saputra Ganulu

Abstract

Saputra Ganulu, Amelia Sri Kusumadewi, S.H., M.Kn., Ranitya Ganinda, S.H., M.H.

Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya

saputragnl@gmail.com

ABSTRAK

Penulis dalam penelitian ini mengangkat permasalahan mengenai Hambatan Pemerintah Kota Malang dalam Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan juga Menengah melalui kemitraan. UMKM sudah terbukti dapat menopang perekonomian Indonesia, terbukti saat krisis moneter Tahun 1998 UMKM masih tetap eksis. Namun pada praktiknya UMKM masih rentan terhadap ancaman perekonomian yang terjadi. UMKM harus mempunyai daya saing dalam persaingan usaha, maka dari itu kemitraan menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan daya saing UMKM. Pemerintah mempunyai tanggung jawab dalam memberdayakan kemitraan dari UMKM. Di Kota Malang Pemerintah Daerah menjadi fasilitator dan juga stimulator dalam berjalannya kemitraan antara UMKM dengan Usaha Besar. Realisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam hal kemitraan di Kota Malang masih ada yang belum sesuai dengan apa yang tertera dalam Undang-Undang. Hal itu disebabkan dari faktor internal UMKM dan juga faktor dari luar yaitu faktor eksternal UMKM itu sendiri.

Kata Kunci: UMKM, Persaingan Usaha, Pemerintah Daerah.

 

ABSTRACT

This research studies hindrances to empowerment of micro, small, and medium enterprises (hereinafter UMKM) through partnership. It is obvious that UMKM is capable of backing up the Indonesian economy, and this capacity was apparent during monetary crisis back in 1998, where UMKM survived. However, in reality, UMKM is deemed to be prone to current economic threat. UMKM should have competitiveness in business. Therefore, to achieve this, partnership is regarded as a measure intended to increase the competitiveness in UMKM. The government holds a responsibility to empower the partnership that stems from UMKM. The local government of Malang serves as a facilitator and also a stimulator in partnership between the UMKM and big businesses. The realisation of Law Number 20 of 2008 concerning Micro, Small, and Medium Enterprises in terms of partnership in Malang city is partially irrelevant to what is enacted in the Law due to internal and external factors of UMKM.

Keywords: UMKM, competition in business, local government

Published

2020-02-14

How to Cite

Ganulu, S. (2020). HAMBATAN PEMERINTAH KOTA MALANG DALAM PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH MELALUI KEMITRAAN. Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/3730

Issue

Section

Articles