PERTANGGUNGJAWABAN DARI PASAL 10 PERATURAN WALIKOTA MALANG NOMOR 27 TAHUN 2016 TENTANG KEUDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG TERHADAP PERBAIKAN KERUSAKAN JALAN (Studi di Dinas Pekerjaan U

Authors

  • Ilham Wira Nugraha Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Abstract

Ilham Wira Nugraha, Lutfi Effendy, Agus Yulianto

Fakultas Hukum

Universitas Brawijaya

Malang

Email: ilhamwira07@gmail.com

ABSTRAK

Penelitian ini membahas mengenai tanggung jawab Pemerintah Kota Malang terhadap kerusakan jalan Kota Malang yang dalam hal ini dilakukan pada Dinas Bina Marga Kota Malang berdasarkan hasil pra observasi diketahui bahwa landasan hukum pelaksanaan tanggung jawab perbaikan jalan kota berdasarkan Peraturan Walikota Malang Nomor 27 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Di Kota Malang, tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana bentuk tanggung jawab Pemerintah Kota Malang dan Faktor Penghambatnya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris melalui observasi dan wawancara. Hasil Penelitian menunjukkan bentuk pertanggungjawaban dibebankan kepada pihak Bina Marga Kota Malang Seksi Pemeliharaan jalan dan jembatan dilakukan dengan pelaksanaan perbaikan jalan, pemeliharaan jalan berkala, Peningkatan Ruas Jalan (Perkerasan Jalan) dan pemantauan oleh dinas terkait dengan tahapan dari pemantauan lapangan atau laporan dari masyarakat selanjutnya berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam penyediaan dana, penyelenggaraan tekhnis dan pelaksanaan pemeliharaan jalan kemudian mengenai hambatan dalam pelaksanaan tanggung jawab pemerintah kota Malang dalam Perbaikan kerusakan jalan diantaranya Ketidaksesuaian alokasi APBD jika dibandingkan dengan kebutuhan pembangunan di Kota Malang, jenis kendaraan yang digunakan masyarakat dalam berkendara serta kurangnya partisipasi dan kerja sama masyarakat dalam membantu pemeliharaan ruas-ruas jalan. Diperlukan internal audit dalam pembelanjaan uang daerah untuk keperluan perbaikan jalan agar biaya yang dikelurakan bisa dapat diawasi sehingga tidak ada penyalahgunaan dana oleh oknum tertentu.

Kata kunci: Tanggung jawab Pemerintah Kota, Kerusakan Jalan Kota

ABSTRACT

This research discusses the liability of the city government of Malang for damaged roads in Malang city, which should be the responsibility of highways services of Malang according to the results indicated in pre-survey. It was found that the implementation of road repair refers to Mayor Regulation Number 27 of 2016 concerning Positions, Organisational Structures, Duties, Functions, and Working Procedures of Public Works Services and Spatial Planning of Malang City. This research is aimed to find out the form of liability of the city government of Malang and the impeding factors. Empirical method by conducting observation and interviews was employed. The research result indicates that the liability is the responsibility of highways services of Malang under the department of road repair. However, there is irrelevance between regional budget and the need for the development in Malang city. Other issues involve the types of vehicles operated on the road and lack of participation of the people in helping to maintain roads. Internal auditing is required in terms of observing the spending of the regional budget needed for road repair. This is aimed to give more control to the spending in case of potential of embezzlementprobably committed by particular parties.

Keywords: liability of city government, city road damage

Published

2020-02-07

How to Cite

Nugraha, I. W. (2020). PERTANGGUNGJAWABAN DARI PASAL 10 PERATURAN WALIKOTA MALANG NOMOR 27 TAHUN 2016 TENTANG KEUDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG TERHADAP PERBAIKAN KERUSAKAN JALAN (Studi di Dinas Pekerjaan U. Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/3724

Issue

Section

Articles