KONSTRUKSI HUBUNGAN HUKUM PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN KERJA SAMA SEBAGAI WUJUD PERLINDUNGAN BAGI PEKERJA (Studi Kasus Perjanjian Kerja Sama Mudharabah Go Fish Tuban PT Indonesia Berkah Mandiri No:005/IBM/PKS/V/2019 dengan Ir. Sardjono Santoso)

Authors

  • Mohamad Azmy

Abstract

Mohamad Azmy, Ratih Dheviana Puru HT., Budi Santoso

Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya Malang

Email: mohamad.azmy13@gmail.com

ABSTRAK

Di Indonesia sedang berkembang inovasi perjanjian kerja sama yaitu waralaba / franchise. Salah satu waralaba yang baru didirikan dan mulai berkembang di beberapa kota adalah PT Indonesia Berkah Mandiri dengan brand Go Fish. Go Fish merupakan sebuah restoran cepat saji. Terkait dengan pekerja yang menjadi pihak dalam penyelenggaraan waralaba, selain pemberi waralaba dan penerima waralaba, maka penting untuk mendapat perlindungan hukum sebagai hak pekerja yang harus diberikan kepada pekerja. Sebagai waralaba baru yang berkembang, penyusunan perjanjian menarik untuk dikaji lebih dalam, khususnya terkait dengan konstruksi hubungan hukum para pihak dalam perjanjian tersebut sebagai wujud perlindungan bagi pekerja. Didalam perjanjian tersebut menggunakan frasa yang tidak sesuai dengan tujuan dan maksud seperti “Investasi atau Penanaman Modalâ€, sehingga menimbulkan ketidakjelasan bagi para pekerja untuk mendapatkan hak – haknya. Penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konsep (conseptual approach ). Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa perjanjian kerja sama tersebut dikualifikasikan sebagai perjanjian waralaba / franchise sebab adanya kesesuaian antara karakteristik waralaba dengan isi perjanjian Go Fish. Berkaitan dengan wujud perlindungan bagi pekerja, di dalam perjanjian Go Fish tidak menyebutkan tentang hak perlindungan bagi pekerja yang ikut dalam penyelenggaraan kerja sama waralaba sehingga dapat disimpulkan lemahnya dalam memberikan perlindungan hukum bagi pekerja.

Kata Kunci : Konstruksi Hubungan Hukum, Perjanjian Kerja Sama, Perlindungan Hukum

 

ABSTRACT

Cooperation agreement in franchise is growing in Indonesia. PT Indonesia Berkah Mandiri with Go Fish brand, a fast food restaurant, is one of franchises that can be found in Indonesia. In addition to protection provided for both franchisors and franchisees, the staff working in franchise companies also deserve protection for their rights as workers. As a new developing franchise, the company holds an agreement that attracts the author to look deeper into it, especially regarding construction of legal connection among parties involved in the agreement as part of protection provision for employees. The agreement used a phrase irrelevant to the objective and intention of the company “investment and capital investmentâ€. This phrase has sparked ambiguity for employees in terms of obtaining their rights. This research employed grammatical interpretation to seek into the agreement further. The research learns that the agreement made is categorised as franchise agreement because it met what is required in the Government Regulation Number 42 of 2007 concerning Franchise. Several Articles also imply that the employees work for PT. Indonesia Berkah Mandiri, and thus regulation concerning social security for workers in franchise companies is also required.

 

Keywords: agreement, franchise, capital investment, Mudharabah, social security

 

 

Published

2020-01-30

How to Cite

Azmy, M. (2020). KONSTRUKSI HUBUNGAN HUKUM PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN KERJA SAMA SEBAGAI WUJUD PERLINDUNGAN BAGI PEKERJA (Studi Kasus Perjanjian Kerja Sama Mudharabah Go Fish Tuban PT Indonesia Berkah Mandiri No:005/IBM/PKS/V/2019 dengan Ir. Sardjono Santoso). Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/3706

Issue

Section

Articles