Harmoni Pasal 17 UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Dengan Pasal 2 Ayat 3 dan Pasal 2 Ayat 4 PP No. 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Jamsostek
Abstract
Adanya pelangaran atas Praktik Monopoli ini terkait dengan pasal 17 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang berisi tentang Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya atau mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama atau satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu. Adanya Pelanggaran terhadap pasal 17 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat berdampak juga pada asas demokrasi ekonomi. Sedangkan didalam Pasal 2 ayat (3) PP 14/1993, bahwa pengusaha yang (telah) mempekerjakan sebanyak 10 (sepuluh) orang tenaga kerja, atau membayar upah paling sedikit Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) sebulan, wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program jamsostek pada badan penyelenggara, yakni PT Jamsostek (Persero).
Kata Kunci : Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Larangan Praktik Monopoli, PT. Jamsostek