ALASAN INDONESIA BELUM MERATIFIKASI KONVENSI 1951 TENTANG PENGUNGSI DAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGUNGSI DI INDONESIA
Abstract
Skripsi ini membahas tentang permasalahan pengungsi di Indonesia mengingat Indonesia saat inidijadikan tempat transit bagi pengungsi internasional yang sebagian besar menuju ke ChristmasIsland Australia untuk mencari perlindungan atau suaka. Sampai saat ini Indonesia belummeratifikasi dan menjadi negara pihak dari Konvensi Pengungsi 1951, sehingga dalam halpenanganan bagi para pengungsi Indonesia menggunakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011tentang Keimigrasian. Landasan hukum untuk penanganan pengungsi tersebut mengacu padaPasal 1 ayat (9), Pasal 10, dan Pasal 13 yang mengatur mengenai orang asing. Untukperlindungan hukum bagi pengungsi pemerintah Indonesia menggunakan ketentuan yang adapada Konvensi Pengungsi 1951 meliputi prinsip-prinsip tidak memulangkan (non refoulment),tidak mengusir (non expulsion), tidak membedakan (non discrimination), dan juga tidakmelakukan tindak pidana bagi para pengungsi yang ada di Indonesia.
Kata kunci : Pengungsi, Ratifikasi, Konvensi Pengungsi 1951.