PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITUR ATAS TIDAK DITERIMANYA PERMOHONAN PAILIT TERHADAP PERUSAHAAN ASING YANG MENJALANKAN KEGIATAN USAHANYA DI INDONESIA

Authors

  • Dessi Firizki Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Abstract

Ketentuan-ketentuan internasional dalam hukum kepailitan Indonesia tidaklah secara rinci dan tegas berkenaan mengenai permasalahan kepailitan lintas batas khususnya mengenai tata cara pengajuan permohonan pernyataan pailit yang tidak membedakan antara debitor atau kreditor asing dengan debitor atau kreditor lokal. Berdasarkan ketentuan Hukum Kepailitan dalam hal pengajuan kepailitan yang diajukan terhadap debitor yang tidak berkedudukan di wilayah negara Republik Indonesia hanya dapat dilakukan apabila debitor tersebut menjalankan profesi atau usaha di Indonesia. Namun pengaturan menjalankan profesi dan usaha potensial menimbulkan konflik sejauh apakah seseorang debitor dapat dikatakan telah menjalankan profesi dan usaha di Indonesia, oleh karena adanya pengaturan yang kurang tegas dalam ketentuan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Kepailitan No 4 Tahun 1998 sebagaimana juga diatur dalam ketentuan Pasal 3 ayat (4) Undang-Undang Kepailitan No. 37 Tahun 2004. Intrepretasi hukum dalam menentukan kedua unsur tersebut perlu kiranya dilakukan untuk memberikan kepastian hukum. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa setiap badan usaha baik perorangan maupun badan hukum dalam menjalankan profesi serta kegiatan usahanya di Indonesia wajib memiliki legalitas dari pejabat yang berwenang dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga putusan Pengadilan Niaga Nomor: 30/PAILIT/2002/PN.Niaga/Jkt.Pst sudah sesuai dengan undang-undang kepailitan Indonesia dalam kaitannya dengan ketentuan Hukum Perdata Internasional yang menganut place of incorporation. Perlindungan hukum yang dapat diberikan terhadap para kreditor untuk tetap memperoleh hak-haknya adalah dengan melalui mekanisme Alternatif Disputes Resolution (ADR) yang merupakan prinsip fundamental penyelesaian sengketa perdagangan internasional.

Kata Kunci: Permohonan Pernyataan Pailit, Profesi, Usaha, Alternatif Penyelesaian Sengketa

Downloads

Published

2014-03-11

How to Cite

Firizki, D. (2014). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITUR ATAS TIDAK DITERIMANYA PERMOHONAN PAILIT TERHADAP PERUSAHAAN ASING YANG MENJALANKAN KEGIATAN USAHANYA DI INDONESIA. Brawijaya Law Student Journal, 1(2). Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/358