HAK BERSERIKAT SATUAN PENGAMANAN (SATPAM) SEBAGAI PEKERJA DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA

Authors

  • Margarret Bokky Caroles Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Abstract

Salah satu hak normatif pekerja adalah hak untuk membentuk/ menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh guna melindungi kepentingannya dan meningkatkan kesejahteraan hidupnya serta keluarganya. Hak untuk membentuk/menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh telah dijamin perlindungannya dalam Undang-undang Dasar Republik Indonesia. Dengan adanya suatu hubungan kerja antara Satuan Pengamanan (SATPAM) dengan pengusaha/pemberi kerja, maka SATPAM sebagai pekerja berhak untuk berserikat. Namun dengan adanya Surat Telegram Kapolri Nomor.Pol ST/227/III/2001 dan Surat Edaran Kapolda Banten Nomor B/538/II/2013//Ditbinas, SATPAM tidak berhak unruk membentuk/menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh dikarenakan  SATPAM merupakan bagian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI). Dimana kedudukan Surat Telegram Kapolri Nomor.Pol ST/227/III/2001 dan Surat Edaran Kapolda Banten Nomor B/538/II/2013//Ditbinas tidak termasuk dalam hierarki perundang-undangan dan berdasarkan asas lex superiori derograt legi inferiori, maka Surat Telegram Kapolri Nomor.Pol ST/227/III/2001 dan Surat Edaran Kapolda Banten Nomor B/538/II/2013/Ditbinas harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 dan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Kata Kunci: Pekerja/Buruh, Hak Berserikat, Satuan Pengamanan.

Downloads

Published

2014-03-10

How to Cite

Caroles, M. B. (2014). HAK BERSERIKAT SATUAN PENGAMANAN (SATPAM) SEBAGAI PEKERJA DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA. Brawijaya Law Student Journal, 1(2). Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/350