HAK BERSERIKAT SATUAN PENGAMANAN (SATPAM) SEBAGAI PEKERJA DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA
Abstract
Salah satu hak normatif pekerja adalah hak untuk membentuk/ menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh guna melindungi kepentingannya dan meningkatkan kesejahteraan hidupnya serta keluarganya. Hak untuk membentuk/menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh telah dijamin perlindungannya dalam Undang-undang Dasar Republik Indonesia. Dengan adanya suatu hubungan kerja antara Satuan Pengamanan (SATPAM) dengan pengusaha/pemberi kerja, maka SATPAM sebagai pekerja berhak untuk berserikat. Namun dengan adanya Surat Telegram Kapolri Nomor.Pol ST/227/III/2001 dan Surat Edaran Kapolda Banten Nomor B/538/II/2013//Ditbinas, SATPAM tidak berhak unruk membentuk/menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh dikarenakan  SATPAM merupakan bagian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI). Dimana kedudukan Surat Telegram Kapolri Nomor.Pol ST/227/III/2001 dan Surat Edaran Kapolda Banten Nomor B/538/II/2013//Ditbinas tidak termasuk dalam hierarki perundang-undangan dan berdasarkan asas lex superiori derograt legi inferiori, maka Surat Telegram Kapolri Nomor.Pol ST/227/III/2001 dan Surat Edaran Kapolda Banten Nomor B/538/II/2013/Ditbinas harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 dan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Kata Kunci: Pekerja/Buruh, Hak Berserikat, Satuan Pengamanan.