PENYELESAIAN KASUS PELANGGARAN HAM BERAT TERHADAP ETNIS ROHINGYA DI MYANMAR BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL

Authors

  • Aviantina Susanti Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan, dan menganalisis pengaturan hukuminternasional yang berkenaan dengan perlindungan terhadap etnis rohingya, danmengetahui dan menganalisa upaya yang dapat dilakukan dalam menyelesaikan kasuspelanggaran HAM berat terhadap etnis rohingya di Myanmar berdasarkan hukuminternasional. Penelitian dilakukan dengan metode normatif. Bahan yang digunakanadalah bahan primer, sekunder, dan tersier yang didapatkan dari studi kepustakaan.Pada hasil penelitian telah dapat diketahui bahwa jika dilihat berdasarkan padatindakan salah secara internasional maka negara Myanmar telah melanggar kewajibaninternasional dalam melindungi kepentingan masyarakat internasional dimana dalamhal tersebut tedapatnya pelanggaran berat atas kewajiban internasional dalammemelihara perdamaian dan keamanan internasional. Sebagai bentukpertanggungjawaban atas terjadinya pelanggaran HAM maka negara mempunyaitanggungjawab untuk menyelesaikan kasus yang terjadi di negaranya. Berdasarkanpada pasal 33 Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa negara Myanmar seharusnyamenggunakan cara diplomasi terlebih dahulu sebelum langsung membawa kasusyang terjadi ke ranah hukum. Upaya diplomasi yang dapat dilakukan denganmenggunakan mediasi dimana Myanmar dapat meminta bantuan kepada PBB sebagaipihak ketiga untuk membantu menyelesaikan kasus ini. Jika masih belum berhasilupaya tersebut, maka kasus yang terjadi dapat diadili di International Criminal Court(ICC) dan dapat dijatuhi hukuman yang sesuai berdasarkan hukum internasional.

Kata Kunci : Penyelesaian Kasus, HAM Berat, Etnis Minoritas

Downloads

Published

2014-03-10

How to Cite

Susanti, A. (2014). PENYELESAIAN KASUS PELANGGARAN HAM BERAT TERHADAP ETNIS ROHINGYA DI MYANMAR BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL. Brawijaya Law Student Journal, 1(2). Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/349