AKIBAT HUKUM LEWATNYA BATAS WAKTU PENYAMPAIAN LAPORAN KECELAKAAN KERJA PEKERJA MIGRAN INDONESIA (Analisis Yuridis Pasal 26 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia)

Authors

  • Amalia Dianing Ayu

Abstract

Amalia Dianing Ayu, Ratih Dheviana Puru HT., SH., LLM., Syahrul Sajidin, SH., MH.

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

 

ABSTRAK

Pekerja Migran Indonesia yang mengalami kecelakaan kerja selama bekerja wajib untuk melapor kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sesuai dalam Pasal 26 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia. Namun terjadi kekosongan norma terkait akibat hukum apabila laporan tersebut disampaikan melewati batas waktu. Sanksi administratif pun tidak dapat dibebankan guna tetap diperolehnya hak atas manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja dikarenakan adanya inkonsistensi peraturan perundang-undangan mengenai pengenaan sanksi administratif. Keterlambatan pelaporan kecelakaan kerja berakibat pada terlambatnya manfaat yang akan diterima. Pekerja Migran Indonesia tetap berhak atas manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja sepanjang Pekerja Migran Indonesia melaporkan kecelakaan kerja yang menimpanya selama belum melewati waktu daluarsa.

Kata Kunci : Akibat Hukum, Pekerja Migran Indonesia, Laporan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kecelakaan Kerja.

 

ABSTRACT

Migrant workers experiencing accident during their work are required to report to Social Security Administrative Body (hereinafter BPJS) for workers within 7 working days according to Article 26 of the Regulation of Ministry of Labour Affairs of Indonesia Number 18 of 2018 concerning Social Security for Indonesian Migrant Workers. However, there is still legal loophole concerning legal consequence when the report is delivered late. When this is the case, sanction cannot be imposed or it will hamper the right holders to get what they are supposed to from the social security service due to inconsistence of legislation concerning administrative sanction imposition. Late report means late benefit received. Migrant workers still have their right to the benefits given from the program unless they report the work accident late.

Keywords: legal consequence, Indonesian migrant workers, work accident report, work accident security

Published

2019-07-01

How to Cite

Ayu, A. D. (2019). AKIBAT HUKUM LEWATNYA BATAS WAKTU PENYAMPAIAN LAPORAN KECELAKAAN KERJA PEKERJA MIGRAN INDONESIA (Analisis Yuridis Pasal 26 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia). Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/3429

Issue

Section

Articles