DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENOLAK SERTA MENGABULKAN PEMBERIAN NAFKAH IDDAH KEPADA MANTAN ISTRI YANG DIKATEGORIKAN NUSYUZ

Authors

  • Fadilla Nur Islamia

Abstract

Fadilla Nur Islamia, Dr. Rachmi Sulistyarini,S.H.,M.H., Fitri Hidayat,S.H.,M.H

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

fadilla.islamia2@gmail.com

 

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian dasar hukum pertimbangan hakim dalam pemberian nafkah iddah kepada mantan istri yang dikategorikan nusyuz telah sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam. Adanya perbedaan dasar hukum pertimbangan hakim dalam memutus suatu perkara perceraian khususnya mengenai pemberian nafkah iddah sebagaimana diatur dalam pasal 149 huruf (b) jo pasal 152 Kompilasi Hukum Islam yaitu jika istri dikategorikan sebagai istri yang nusyuz maka gugurlah hak  istri untuk mendapatkan hak nafkah iddah setelah terjadinya perceraian tersebut. Dalam putusan Nomor: 70/Pdt.G/2013/PA.Amt dalam memberikan pertimbangannya hakim menolak pemberian nafkah iddah kepada mantan istri yang dikategorikan nusyuz, lain halnya pada putusan lain yaitu putusan Nomor 98/Pdt.G/2016/PTA.Smg dan putusan Nomor 160/Pdt.G/2009/PTA.Sby yang mengabulkan pemberian nafkah iddah kepada mantan istri yang dikategorikan nusyuz. Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan dan penelusuran bahan dari internet. Bahan hukum yang diperoleh dianalisis dengan teknik analisis interpretasi gramatikal. Hasil penelitian menunjukkan Putusan Pengadilan Agama Amuntai Nomor 70/Pdt.G/2013/PA.Amt yang menolak pemberian nafkah iddah kepada mantan istri yang dikategorikan nusyuz, hakim dalam memberikan pertimbangannya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana dalam pasal 149 huruf (b) jo pasal 152 Kompilasi Hukum Islam. Pada putusan lain yaitu putusan Pengadilan Tinggi Agama Semarang Nomor 98/Pdt.G/2016/PTA.Smg dan Putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Nomor: 160/Pdt.G/2009/PTA.Sby yang mengabulkan pemberian nafkah iddah kepada mantan istri yang dikategorikan nusyuz, hakim dalam pertimbangannya tidak sesuai dengan ketentuan dalam pasal 149 huruf (b) jo pasal 152 Kompilasi Hukum Islam.

Kata Kunci: Dasar Pertimbangan Hakim, Nafkah Iddah, Istri Nusyuz

 

ABSTRACT

This study aims to analyze the suitability of the legal basis of judges' judgments in giving iddah to ex-wives categorized as Nusyuz in accordance with the Compilation of Islamic Law. There is a difference in the legal basis of judges' consideration in deciding a divorce case, especially regarding the provision of living as stipulated in article 149 letter (b) in conjunction with article 152 Compilation of Islamic Law, namely if the wife is categorized as a wife who is deceased. divorce. In the verdict Number: 70 / Pdt.G / 2013 / PA. Amt in giving its consideration the judge refused the provision of living allowance to ex-wife who was categorized as nusyuz, another case in another decision was the decision Number 98 / Pdt.G / 2016 / PTA. verdict Number 160 / Pdt.G / 2009 / PTA.Sby which grants the provision of iddah to ex-wives categorized as nusyuz. The type of research used is normative juridical research using the legal approach and case approach. Legal research materials are obtained through literature studies and material searches from the internet. Legal materials obtained were analyzed by grammatical interpretation analysis techniques. The results showed that the Amuntai Religion Court Decision Number 70 / Pdt.G / 2013 / PA.Amt refused the provision of living for ex-wives categorized as Nusyuz, the judge in giving his consideration in accordance with the applicable provisions as in article 149 letter (b) jo Article 152 Compilation of Islamic Law. In another decision, namely the decision of the Semarang Religious High Court Number 98 / Pdt.G / 2016 / PTA.Smg and the Decision of the Surabaya Religion High Court Number: 160 / Pdt.G / 2009 / PTA.Sby who granted the provision of iddah to ex-wife categorized nusyuz, the judge in his consideration was not in accordance with the provisions in article 149 letter (b) jo article 152 Compilation of Islamic Law.

Keywords: Basic Considerations of Judges, Livelihood of Iddah, Nusyuz's Wife

Published

2019-05-29

How to Cite

Islamia, F. N. (2019). DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENOLAK SERTA MENGABULKAN PEMBERIAN NAFKAH IDDAH KEPADA MANTAN ISTRI YANG DIKATEGORIKAN NUSYUZ. Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/3403

Issue

Section

Articles