IMPLEMENTASI PERJANJIAN KEMITRAAN GO-JEK INDONESIA DENGAN MITRA GO-JEK DI KOTA MALANG

Authors

  • Aufa Ahla Hafidz

Abstract

Aufa Ahla Hafidz, Dr. Hanif Widhiyanti, S.H., M.Hum., Ranitya Ganindha, S.H., M.H.

Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya

aufa.ahla@gmail.com

 

ABSTRAK

Perkembangan teknologi dan informasi yang semakin pesat menjadikan sebuah peluang baru bagi para pengusaha untuk melakukan inovasi dibidang trasportasi. Salah satu moda transportasi darat yang banyak digunakan masyarakat Indonesia untuk menembus kemacetan adalah ojek. Dengan berkembangnya teknologi dan kreatifitas masyarkat memunculkan sebuah inovasi ojek berbasis aplikasi online yakni GO-JEK Indonesia. Konsep yang digunakan oleh GO-JEK merupakan sebuah kemitraan dimana perusahaan dan driver bekerjasama dalam sebuah ikatan perjanjian kemitraan. Seiring berjalannya perjanjian tersebut timbul permasalahan antara perusahaan dengan mitra/driver, permasalahan yang timbul dialami oleh mitra yaitu potongan deposit untuk cicilan atribut GO-JEK melebihi dari yang diperjanjikan dalam perjanjian kemitraan. Dalam hal ini, posisi mitra/driver lebih banyak mengalami kerugian sehingga perlu adanya sebuah payung hukum baru yang melindungi hak-hak dan kewajiban antara persahaan dan mitra/driver.

Penelitian ini bertujuan untuk melihat implementasi perjanjian kemitraan antara GO-JEK dan mitra/driver di Kota Malang. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini yakni yuridis empiris, membahas permasalahan hukum yang seharusnya terjadi (das sollen) dengan kenyataannya (das sein). Metode pengambilan data dilakukan secara langsung dengan kuisioner dan wawancara langsung kepada beberapa narasumber yang terkait pada penelitian ini.

Berdasarkan hasil penelitian Implementasi perjanjian kemitraan GO-JEK dan mitra/driver di Kota Malang, tidak sesuai dengan yang diperjanjikan dalam kemitraan dan berdampak adanya kerugian terhadap mitra/driver. Untuk hal tersebut maka dilakukan upaya prefentif dan represif untuk menghindari kerugian yang lebih banyak dari keduabelah pihak.

Kata Kunci : Implementasi, Perjanjian Kemitraan, GO-JEK, Mitra.

 

ABSTRACT

The vast development of technology and information gives more spaces for businesses for innovation in transportation industries. Ojek is one of transport modes existing to solve the traffic problem. Such a development has encouraged online-based ojek innovation commonly known as GO-JEK Indonesia. The concept applied is in the form of partnership that involves an agreement between the two parties involved. Along with the partnership taking into effect, issues emerge, where the driver’s deposit is cut to pay gojek attributes in installment with amount more than what is agreed in the contract. In this case, the gojek drivers as partners are mostly affected by the loss caused. Therefore, it is considered necessary for a new legal protection to be available to protect the rights and obligations between GOJEK company and its business partners.

This research is aimed to study the implementation of a partnership agreement between GO-JEK and its partners/drivers in Malang. The research method used involved empirical juridical, in which legal issue that is supposed to happen  (das sollen) and its reality (das sein). The research data was obtained from the questionnaire and direct interviews with several informants concerned.

The research result reports that the implementation of the partnership between GO-JEK and its partners/drivers in Malang is not like what has been agreed in the contract, resulting in loss hitting the drivers. Regarding this situation, both preventive and repressive legal efforts should be taken in case of extended loss that harms both parties.

Keywords: implementation, partnership agreement, GO-JEK, partner.

 

Published

2018-08-03

How to Cite

Hafidz, A. A. (2018). IMPLEMENTASI PERJANJIAN KEMITRAAN GO-JEK INDONESIA DENGAN MITRA GO-JEK DI KOTA MALANG. Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/3055

Issue

Section

Articles