LEGALITAS SAKSI VERBALISAN DALAM PEMERIKSAAN DI PERSIDANGAN BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA

Authors

  • Arintya Yogantari Mulyoto

Abstract

Arintya Yogantari Mulyoto, Dr. Prija Djatmika, S.H.,M.S, Eny Harjati, S.H.,M.H

Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya, Malang, Indonesia

Email: arintya.ta@gmail.com

 

ABSTRAK

Judul ini diambil terkait dengan keabsahan dari diajukannya saksi verbalisan dalam permeriksaan di persidangan yang mana pengaturan mengenai saksi verbalisan tersebut tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana maupun peraturan perundang-undangan yang lainnya. Ada beberapa masalah penelitian yang disajikan:1. Apakah pemanggilan saksi verbalisan dalam pemeriksaan di persidangan sudah sesuai dengan hukum acara pidana? 2. Apakah keterangan saksi verbalisan mempunyai nilai kekuatan pembuktian sebagai alat bukti keterangan saksi?

Penulis menggunakan metode yuridis normatif bersama dengan pendekatan undang-undang, sedangkan bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, diikuti oleh teknik penelusuran bahan hukum yaitu studi kepustakaan, serta menggunakan teknik analisis bahan hukum berupa interpretasi gramatikan dan interpretasi sistematis.

Berdasarkan hasil penelitian, pemeriksaan saksi verbalisan telah sah dan sesuai dengan pemeriksaan saksi pada umumnya yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dengan mengacu pula pada Putusan MK Nomor 65/PUU-VIII/2010 mengenai perubahan makna saksi. Namun, keterangan yang disampaikan oleh saksi verbalisan tidak mempunyai nilai kekuatan hukum sebagai alat bukti keterangan saksi karena keterangannya tidak benar-benar relevan dengan tindak pidana yang terjadi, hanya sekedar untuk meyakinkan hakim.

Kata Kunci: Legalitas Saksi Verbalisan, Pemeriksaan di Pengadilan, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

 

ABSTRACT

This research studies the fact that the presence of enquiry as a witness in court trial is not regulated in either Criminal Code Procedure or in other laws. There are several research problems presented: 1. Is the presence of an enquiry as a witness in court trial relevant to Criminal Code Procedure? 2. Does testimony given by the enquiry hold evidential power that represents the evidence of a witness?

This research employed normative juridical method with statute approach, while the data taken involved primary, secondary, and tertiary, followed by observation of legal materials that consist of library research. The data was then analyzed and grammatically and systematically interpreted.

Based on the research result, the investigation of the enquiry as a witness is considered lawful and is relevant to the investigation of the witness in general, which is regulated in Criminal Code Procedure that refers to the Decision by Constitutional Court Number 65/PUU-VIII/2010 regarding the extended meaning of witness. The evidential power of the information given by the enquiry relies on the judges.

Keywords: legality of an enquiry as a witness, court investigation, criminal code procedure

 

Published

2018-07-06

How to Cite

Mulyoto, A. Y. (2018). LEGALITAS SAKSI VERBALISAN DALAM PEMERIKSAAN DI PERSIDANGAN BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA. Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/2955

Issue

Section

Articles