IMPLEMENTASI PASAL 10 PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALANG NOMOR 10 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN DI CANDI SUMBERAWAN KABUPATEN MALANG

Authors

  • Satria Wahyu Wijaya

Abstract

Satria Wahyu Wijaya, Lutfi Effendi, Agus Yulianto

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Email: satriawahyu212@gmail.com

 

ABSTRAK

Penelitian ini menganalisis implementasi pasal 10 Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (selanjutnya disebut Perda) di Candi Sumberawan Kabupaten Malang. Pasal tersebut mengatur bentuk upaya pengembangan kepariwisataan di Kabupaten Malang yang berisi sebagai berikut: 1) Perencanaan dan pengembangan terhadap pelaksanaan pembangunan kepariwisataan di lakukan secara terpadu dengan sektor lain. 2) Perencanaan dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perencanaan pembangunan industri pariwisata, pemasaran dan kelembagaan kepariwisataan. Melalui penggunaan metode penelitian yuridis empiris diperoleh kesimpulan bahwa implementasi Perda dapat dilihat dari segi pariwisata, segi pemasaran, segi kelembagaan pariwisata. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa ketentuan yang ada di dalam Perda telah diimplementasikan dengan baik oleh Pemerintah Kabupaten malang melalui Dinas terkait. Faktor penghambat implementasi pasal 10 Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan di Candi Sumberawan Kabupaten Malang antara lain: faktor geografis, faktor masyarakat sekitar, faktor internal pengelola, kurangnya promosi, tidak jelasnya konsep, tarif yang perlu dikaji ulang, dan faktor pendanaan.

Kata Kunci: Implementasi Peraturan Daerah, Efektivitas Hukum, Kepariwisataan, Kabupaten Malang.

 

ABSTRACT

This research analyses the implementation of Article 10 of Regional Regulation of the Regency of Malang Number 10 of 2013 on Tourism in Sumberawan Temple located in the Regency of Malang. The Article regulates the efforts done to improve tourism in the Regency of Malang, which consists of 1) Planning and Development of Tourism integrated with other sectors. 2) Planning and development as mentioned in Paragraph (1) comprising the planning of tourism industry, marketing, and institution dealing with tourism. With empirical juridical research methods, the research result reveals that the implementation of Regional Regulation can be seen from tourism, marketing, and institutional sectors. Moreover, the provisions of the Regional Regulation have been implemented well by the local government of the Regency of Malang with related institutions. The hampering factors of the implementation of Article 10 of Regional Regulation of the Regency of Malang Number 10 of 2013 on Tourism in Sumberawan Temple in the Regency of Malang comprise geographical factor, social factor, internal management factor, lack of promotion, unclear concepts, and entry ticket needing reconsideration, and financial factor.

Keywords: implementation of regional regulation, the effectiveness of law, tourism, Regency of Malang

 

Published

2018-07-06

How to Cite

Wijaya, S. W. (2018). IMPLEMENTASI PASAL 10 PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALANG NOMOR 10 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN DI CANDI SUMBERAWAN KABUPATEN MALANG. Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/2943

Issue

Section

Articles