PENDAYAGUNAAN YAYASAN SEBAGAI MODUS OPERANDI DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (Studi Putusan Nomor : 152/Pid.B/2011/PN.KPG dan Putusan Nomor 1260/Pid.B/2012/PN.JKT.PST)

Authors

  • Resti Imaliya

Abstract

Resti Imaliya, Prof. Masruchin Ruba’i, SH.,MS, Ardi Ferdian, SH., MKn.

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Email: restiimaliya@gmail.com

 

Abstrak

Berdasarkan hasil penelitian, lemahnya pengaturan dan pengawasan terhadap yayasan sebagai non profit organization di Indonesia akan menjadi celah terjadinya pencucian uang melalui yayasan. Hal ini terbukti dengan terjadinya modus operandi pencucian uang melalui yayasan dengan melihat fakta-fakta hukum pada Putusan Nomor : 152/ Pid. B/ 2011/ PN. KPG dan Putusan Nomor : 1260/Pid.B/2012/PN.JKT.PST. Pada putusan pertama, modus operandi dilakukan dengan cara,yakni:1. Mendayagunakan yayasan milik pelaku dalam pelaksanaan tindak pidana asal. 2. Mentransfer dan menempatkan hasil tindak pidana ke dalam rekening yayasan milik Terdakwa. 3. Penguasaan kepemilikan akun rekening yayasan. 4. Hasil tindak pidana yang ditransfer dan ditempatkan ke rekening yayasan menjadi tersamarkan asal-usulnya. 5.Selain yayasan, Terdakwa juga mentransfer dan menempatkan ke beberapa rekening pihak lain yang dikuasai terdakwa. Kemudian pada putusan kedua, modus operandi dilakukan dengan cara,yakni: 1. Pelaku memberi bantuan terhadap yayasan dalam hal penyelesaian sengketa. 2.Pembelian asset melalui perjanjian pengikatan pemindahan hak atas tanah dengan yayasan. 3.Hasil kejahatan terkonversi menjadi asset. Oleh karena itu, disarankan agar dilakukan adanya perbaikan pengaturan dan pengawasan terhadap yayasan. Sehingga upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia dapat dilakukan secara efektif.

Kata Kunci: Yayasan, Modus Operandi , Tindak Pidana Pencucian Uang

 

Abstract

The lack of supervision towards a foundation as a non-profit organisation in Indonesia opens a chance for money laundering to take place in the foundation. The mode of operation is obvious and the facts regarding this case serve as a proof of the occurrence as in the Decision Number 152/Pid.B/2011/PN.KPG and Decision Number 1260/Pid.B/2012/PN.JKT.PST. In the first Decision, the mode of operation was performed by: using the foundation of the suspect to commit a crime, 2) transferring the money to the account of the accused, 3) taking control of the account of the foundation, 4) the transferred money to the foundation’s account becoming harder to detect in terms of where the money comes from. In the second Decision, the mode of operation involves 1) aid to the foundation by suspect in terms of dispute settlement, 2) purchase of asset by means of binding agreement regarding land ownership transfer performed with the foundation. 3) All the money or property gained from felony is then converted into assets. Therefore, it is advisable that management and supervision toward the foundation be executed for more effective way of eradicating money laundering.

Keywords: foundation, mode of operation, money laundering criminal act

 

Published

2018-05-31

How to Cite

Imaliya, R. (2018). PENDAYAGUNAAN YAYASAN SEBAGAI MODUS OPERANDI DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (Studi Putusan Nomor : 152/Pid.B/2011/PN.KPG dan Putusan Nomor 1260/Pid.B/2012/PN.JKT.PST). Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/2923

Issue

Section

Articles