Determining Expiration Period of Lawsuit over Criminal Conduct of Letter Falsification

Authors

  • Maulidi Abdillah

Abstract

Maulidi Abdillah, Dr. Abdul Madjid, S.H., M.Hum, Fines Fatimah, S.H., M.H.

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Email: maulidi05@gmail.com

 

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penetapan perhitungan mulai berlakunya daluarsa penuntutan bagi tindak pidana pemalsuan surat. Penelitian disusun berdasarkan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini memperlihatkan adanya perbedaan pertimbangan hakim Pengadilan Negeri,Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung dalam menentukan perhitungan mulai berlakunya daluarsa penuntutan dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu. Namun perhitungan mulai berlakunya daluarsa telah diatur secara jelas dalam pasal 79 KUHP dimana perhitungan dimulai sehari setelah tindak pidana dilakukan. Dengan kata lain, perhitungan mulai berlakunya daluarsa dilakukan pada saat “perbuatan†selesai dan memenuhi unsur tindak pidana atau pada saat perbuatan yang telah memenuhi unsur tindak pidana,  tanpa perlu diketahui oleh seseorang (yang dirugikan) tetapi tidak dilakukan pelaporan serta tanpa perlu diketahui terlebih dahulu siapa pelaku tindak pidana yang dimaksud. Perhitungan mulai berlakunya daluarsa bagi tindak pidana memalsukan surat atau menggunakan surat palsu menggunakan dasar ketentuan Pasal 79 ke-1 KUHP dimana penitikberatan perhitungan bukan saat perbuatan selesai dilakukan, melainkan pada saat pemakaian benda yang dipalsu.

Kata Kunci : daluarsa penuntutan, pemalsuan surat, pertimbangan hakim

 

ABSTRACT

This research is aimed to analyse the determination of expiration of lawsuit regarding criminal conduct of letter falsification. This is categorised into a normative research with statute and case approach. The research result reveals that there is difference found in the consideration made by the Judges of District Court, Higher Court, and Supreme Court interms of determining the time when the expiration starts in the lawsuit over criminal conduct of letter falsification or false letter. However, the time when the expiration should start, as amatter of fact, is clearly regulated according to Article 79 of Criminal Code in which the expiration period starts from the time the crime is committed. In other words, the expiration period starts to be effective after the crime has already been committed and met the criminal elements, or when the conduct has met the criminal elements but without any awareness ofthe victim and victim does not report it to the police, or without any necessity that the culpritneeds to be found out. The period of the expiration in criminal conduct of letter falsificationis determined based on the provision of Article 79 Number 1 of Criminal Code in which it is highlighted the expiration does not take into effect since the criminal conduct, but since the falsified letter is in use.

Keywords: expiration of lawsuit, letter falsification, consideration of Judges

Published

2018-05-31

How to Cite

Abdillah, M. (2018). Determining Expiration Period of Lawsuit over Criminal Conduct of Letter Falsification. Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/2922

Issue

Section

Articles