PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN SANKSI PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENGEDARAN UANG PALSU

Authors

  • Hening Hana Puspa

Abstract

Hening Hana Puspa, Dr. Ismail Navianto, S.H.,M.H, Mufatikhatul Farikhah, S.H.,M.H

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Email: heninghanap@gmail.com

 

ABSTRAK

Indonesia sebagai negara hukum memberikan kebebasan pada hakim dalam memutuskan suatu perkara pidana dengan dapat mempertimbangkan secara seksama dan adil terhadap penerapan Undang-Undang, Hakim tidak dapat memaksakan suatu norma yang tidak lagi relevan yang kemudian diterapkan dalam suatu masyarakat. Penilaiaan terhadap berat dan ringannya hukuman yang pantas dijatuhkan terhadap terdakwa disesuaikan dengan kesalahan yang dilakukan dan akibat yang ditimbulkannya. Pada penelitian ini menganalisis mengenai pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap tindak pidana pengedaran uang palsu yang diatur dalam pasal 36 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2007 tentang mata uang pada putusan Nomor 10/Pid.Sus/2014/Pn.Lmg, putusan nomor 305/Pid.B/2017/Pn.Mlg dan putusan nomor 304/Pid.B/2017/Pn.Mlg. dengan menggunakan jenis penelitian yuridis normative dan pendekatan penelitian yang digunakan ialah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang diangkat, bahwa hakim dalam menjatuhkan putusan pidana memperhatikan baik alasan yuridis maupun alasan non yuridis yang sesuai dengan fakta-fakta pada saat dilakukannya pemeriksaan di dalam persidangan. Yang selanjutnya penulis memperoleh jawaban atas perbedaan yang ada pada ketiga putusan yang diteliti oleh penulis.

Kata kunci: pertimbangan hakim, pengedaran uang palsu, sanksi pidana

 

ABSTRACT

Judges are authorised to give verdict by considering the implementation of Law thoroughly and fairly. Judges cannot force to implement a norm in societies that is irrelevant to the existing Law. The type of detention given to the defendant should be based on the type of criminal act and how big the impact is caused by the act. This research is focused on analysing the judge’s consideration over detaining the defendant regarding counterfeit money circulation as regulated in Article 36 Paragraph 3 of Law Number 11 of 2007 on Currency in the Decision Number 10/Pid.Sus/2014/Pn.Lmg, Decision Number 305/Pid.B/2017/Pn.Mlg and Decision Number 304/Pid.B/2017/Pn.Mlg. Normative juridical research method was employed in this research with statute and case approach. The result revealed that in delivering sanction to the defendant, judges consider both juridical and non-juridical reasons according to the existing facts in the court. Moreover, from the three decisions made, it was also revealed that there are similarities regarding the indictment, the accused, evidence, the Article implemented, and the motive why the accused committed the crime.

Keywords: judge’s consideration, counterfeit money circulation, sanction

 

Published

2018-05-31

How to Cite

Puspa, H. H. (2018). PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN SANKSI PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENGEDARAN UANG PALSU. Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/2918

Issue

Section

Articles