ANALISIS YURIDIS PUTUSAN NOMOR 111/Pid.Sus/2017/PN. SAG MENGENAI PEMIDANAAN PELAKU PENDAYAGUNAAN GANJA SEBAGAI KEPENTINGAN MEDIS

Authors

  • Meidi Fariz Cito Wardhana

Abstract

Meidi Fariz Cito Wardhana, Dr. Abdul Madjid, SH, MH., Fines Fatimah, SH, MH.

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Email : cito.vsk.7@gmail.com

 

ABSTRAK

Penyalagunaan narkotika di Indonesia merupakan suatu kejahatan yang tergolong dari kejahatan luar biasa. Bahaya penyalahgunaan narkotika di Indonesia semakin meningkat dan mengarah pada generasi muda. Narkotika merupakan sebuah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Jenis narkotika yang disalahgunakan, salah satunya adalah ganja. Ganja merupakan jenis narkotika golongan I yang tidak dapat dijadikan sebagai pelayanan kesehatan tetapi dapat digunakan sebagai pengembangan ilmu pengetahuan. Di Indonesia, tepatnya di daerah Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat, telah terjadi kasus penggunaan ganja sebagai pengobatan yang dilakukan oleh Fidelis Arie terhadap istrinya. Istri Fidelis mengidap penyakit Syringomyelia dan istrinya telah diupayakan pengobatan di rumah sakit maupun pengobatan alternatif, akan tetapi tidak menunjukkan kemajuan sehingga Fidelis mencari pengobatan lain melalui internet dan alhasil ia mendapatkan info terkait penggunaan ganja. Akibatnya, dalam Putusan No 111/Pid.Sus/2017/PN. Sag, Majelis Hakim menyatakan Fidelis terbukti bersalah sebagai penyalahguna narkotika golongan I dan divonis dalam pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Narkotika dan menghukum pidana penjara Fidelis dengan berdasarkan keadilan kemanusiaan dan bertujuan untuk memberikan pembelajaran.

Kata kunci : Ganja, Penyalahgunaan Narkotika, Pengobatan.

 

ABSTRACT

Narcotic abuse in Indonesia is categorised into extraordinary crime, and the danger caused is getting more obvious and increasingly affects young generation. As it is known, narcotic is an addictive obtained from plant or non-plant, either synthetic or semi-synthetic, which can degrade or change consciousness. Cannabis, a type 1 narcotic that cannot be utilized for medical purpose but can be used in science development, is one of narcotic drugs that is commonly abused. Recently, cannabis abuse has just been found in the Regency of Sanggau, the Province of West Kalimantan, Indonesia, in which the cannabis is used to cure Fidelis Arie’s wife. Fidelis Arie’s wife suffers from Syringomyelia and more common cure in hospital or through alternative medicine, and other types of medicine from the Internet have been attempted but she does not show any positive progress. As a result, based on the Decision Number 111/Pid.Sus/2017/PN.Sag, panel of Judges has decided that Fidelis was pleaded guilty of the narcotic abuse type I and the verdict was given based on Article 116 Paragraph (2) of Law on Narcotic. The detention is delivered for the sake of justice and to give deterring effect to the defendant.

Keywords: cannabis, narcotic abuse, cure

 

Published

2018-05-31

How to Cite

Wardhana, M. F. C. (2018). ANALISIS YURIDIS PUTUSAN NOMOR 111/Pid.Sus/2017/PN. SAG MENGENAI PEMIDANAAN PELAKU PENDAYAGUNAAN GANJA SEBAGAI KEPENTINGAN MEDIS. Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/2916

Issue

Section

Articles