TINJAUAN STATUS BITCOIN SEBAGAI ALAT TRANSAKSI DALAM SISTEM CRYPTOCURRENCY TERHADAP SYARAT SAH PERJANJIAN

Authors

  • Muchammad Ekky Prandika H.P

Abstract

Muchammad Ekky Prandika H.P, Moch. Zairul Alam, SH., MH., Dr. Reka Dewantara, S.H., M.H.

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Email: ekkyprandika@gmail.com

 

ABSTRAK

Artikel ini menganalisis mengenai status Bitcoin sebagai alat transaksi dan akibat hukumnya terhadap syarat sah perjanjian. Analisis ini bertujuan untuk menentukan status Bitcoin sebagai mata uang pada alat pembayaran atau sebagai benda pada alat tukar, ditinjau berdasarkan teori dan dasar hukum pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Analisis berikutnya terkait akibat hukum yang ditimbulkan atas transaksi yang dilakukan menggunakan Bitcoin terhadap syarat sah perjanjian yang diatur pada pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Analisis ini menggunakan metode penelitian pendekatan undang-undang. Berdasarkan hal tersebut, kesimpulan yang dapat diambil dalam analisis ini adalah bahwa status Bitcoin lebih tepat dikatakan sebagai benda pada transaksi tukar menukar dibanding sebagai mata uang pada alat pembayaran. Akibat hukum yang ditimbulkan pada perjanjian yang menggunakan Bitcoin adalah batal demi hukum, karena melanggar ketentuan Pasal 22 ayat (2) PP No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelanggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik sehingga menyebabkan perjanjian tersebut tidak memenuhi kausa yang halal.

Kata Kunci: Bitcoin, Cryptocurrency, Alat Transaksi, Syarat Sah Perjanjian.

 

ABSTRACT

This article analyzes the status of Bitcoin as transactions instrument and its legal consequences on the legal terms of the agreement. Based on the theory and Law Number 7 of 2011 about Currency, to analyzes the status of Bitcoin as a currency. The analysis relating to the law arising from transactions conducted using Bitcoin on legal terms issued based on article 1320 BW. This study uses research methods using the law. Based on that, the conclusion that can be taken from this analysis, Bitcoin's status is more precise as the object of exchange transactions. The legal consequences of the legal terms using Bitcoin are due to Article 22 number 2 of PP. 82 of 2012 about Electronic Systems and Transaction Systems does not legal.

 

Keywords: Bitcoin, Cryptocurrency, Transactions, the legal terms of the agreement.

 

Published

2018-05-03

How to Cite

Prandika H.P, M. E. (2018). TINJAUAN STATUS BITCOIN SEBAGAI ALAT TRANSAKSI DALAM SISTEM CRYPTOCURRENCY TERHADAP SYARAT SAH PERJANJIAN. Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/2887

Issue

Section

Articles