AKIBAT HUKUM PEMBATALAN PERJANJIAN ANTAR NEGARA DI BIDANG PERDAGANGAN INTERNASIONAL TERHADAP PARA PIHAK DALAM KONTRAK PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Abstract
Irma Indrawati, Afifah Kusumadara, S.H., LL.M., SJD., Setiawan Wicaksono, S.H., M.Kn.
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Email: irmaindra4@yahoo.co.id
Â
ABSTRAK
Perdagangan internasional telah memasuki rezim perdagangan bebas. Dalam perdagangan internasional, negara dalam membuat kesepakatan dengan negara lain, umumnya menggunakan perjanjian internasional sebagai instrumen pengikat. Sedangakan warga negara, dalam hal ini individu atau badan usaha di suatu negara, apabila membuat kesepakatan perdagangan internasional menggunakan kontrak perdagangan internasional. Korelasi perjanjian perdagangan internasional dengan kontrak perdagangan internasional bahwa perjanjian perdagangan internasional yang dibuat oleh negara dapat menjadi dasar bagi para pihak untuk melakukan kontrak perdagangan internasional. Kontrak perdagangan internasional selanjutnya menjadi hukum khusus yang mengikat para pihak dalam kegiatan perdagangan lintas negara. Namun, UU Perdagangan di Indonesia ternyata memungkinkan Pemerintah dan/atau DPR untuk melakukan pembatalan perjanjian perdagangan internasional. Pembatalan perjanjian perdagangan internasional sebagaimana yang dijelaskan dalam UU Perdagangan dapat dilakukan apabila merugikan kepentingan nasional. Dalam hal perjanjian perdagangan internasional tersebut dibatalkan, maka secara kontekstual akan ikut berpengaruh pada kontrak perdagangan internasional, yang menggunakan perjanjian perdagangan internasional sebagai landasannya. Selanjutnya dalam penelitian ini, penulis berusaha mengetauhi maksud dari pembatalan dengan alasan kepentingan nasional serta mendeskripsikan akibat hukum yang terjadi pada kontrak perdagangan internasional yang dibuat para pihak apabila terjadi pembatalan perjanjian pedagangan internasional.
Kata kunci: Pembatalan, Kepentingan Nasional, Perjanjian Perdagangan Internasional, Kontrak Perdagangan Internasional.
Â
ABSTRACT
International trade now has extended to the area of free trade. In international trade, the agreement with another country is based on an international agreement as a binding instrument, while citizens, comprising of individuals or legal entities in a country, will make an agreement to conduct any activities related to international trade. The correlation between an agreement of international trade and the contract is that the agreement made by a country can serve as a basis for all parties involved to conduct international trade activities. The contract of international trade, furthermore, could function as a special law which is binding for all parties in the cross-country trade. However, the Law regulating trades in Indonesia actually allows the Government and/or the House of Representatives to cancel the international trade agreement. The cancellation, as explained in Law of Trades, can be performed as long as it does not interfere with national interests. When the agreement is canceled, then the contract of international trade is also affected, in which the agreement of the international trade serves as the basis. The aim of the cancelation was found to be due to national interests. Legal consequences arising from the contract of international trade made by the third parties were also described in this research in case of the cancellation of the agreement of international trade.
Â
Keywords: cancellation, national interests, agreement of international trade, contract of international trade.
Â
Â