KEBIJAKAN FORMULASI PENGUPAHAN PEKERJA RUMAH TANGGA BERDASARKAN KEADILAN SOSIAL

Authors

  • Karunia Yevi Wardani Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Abstract

Pekerja Rumah Tangga (PRT) sesungguhnya tergolong ke dalam kategori pekerja dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Ketenagakerjaan dengan kekhasan bentuk hubungan kerja yang bersifat kekeluargaan (hubungan hibridis). Terdapat penghilangan subjek dalam pengertian hubungan kerja yaitu mempersempit para pihaknya, pengusaha (bukan pemberi kerja) dan pekerja, juga tidak diakuinya pekerjaan kerumahtanggaan sebagai sebuah pekerjaan profesional, maka perlindungan hukum termasuk pengupahan tidak menganut sistem upah minimum melainkan ketidakseimbangan tawar menawar bebas antara pemberi kerja dan PRT dan membuahkan kesepakatan pengupahan yang tidak akomodatif bagi perlindungan upah PRT. Formulasi kebijakan pengupahan PRT berdasarkan keadilan sosial adalah sistem upah minimum (seperti negara Afrika Selatan dan Filipina) yang disesuaikan dengan waktu kerja. PRT akan diupah secara layak sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan dan pemberi kerja akan membayar upah menyesuaikan kemampuan dengan waktu kerja. Keadilan lahir dari persepsi imbalan yang diterima adil dan wajar adalah keseimbangan antara input dan output secara internal maupun eksternal.

Kata kunci: hubungan hibridis; upah minimum; waktu kerja; keadilan sosial.

Downloads

Published

2013-11-21

How to Cite

Wardani, K. Y. (2013). KEBIJAKAN FORMULASI PENGUPAHAN PEKERJA RUMAH TANGGA BERDASARKAN KEADILAN SOSIAL. Brawijaya Law Student Journal, 1(8). Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/27

Issue

Section

Articles