POLITIK HUKUM PEMBENTUKAN QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT

Authors

  • Robby Irhamna

Abstract

Robby Irhamna, Dr. Much. Ali Safa’at, S.H., M.H, Muhammad Dahlan, S.H., M.H

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Email : robbyirhamna21@gmail.com

 

ABSTRAK

Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai Politik Hukum Pembentukan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi karena karena adanya ketidakpastian hukum dimana didalam qanun jinayat tersebut masih banyak tindak pidana yang belum diatur. Tujuan penelitian ini yakni untuk menganalisis dan mengetahui politik hukum pembentukan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat terkait tindak pidana tertentu. Berdasarkan hasil penelitian dengan analisis peraturan perundang-undangan yang telah dilakukan terkait dengan qanun jinayat membuktikan bahwa kebijakan dasar pembentukan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat ini adalah keputusan yang dibuat oleh pemerintah Aceh diharapkan syari’at  islam yang akan dituangkan kedalam qanun sebagai hukum (fiqih) Aceh dalam sistem hukum nasional dan sistem peradilan nasional, akan tetap berada dalam bingkai sejarah panjang penerapan syari’at islam diberbagai belahan dunia namun juga tetap bertumpu pada budaya dan adat istiadat lokal masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Aceh. Upaya ini sering dinyatakan sebagai kegiatan menuju baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur atau dengan ungkapan lain, kegiatan yang dianggap sebagai upaya untuk merumuskan aturan hukum yang rahmatan lil ‘alamin. Kemudian tindak pidana yang diatur didalam Qanun Jinayat Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat hanya tindak pidana tertentu saja bahkan tindakan jinayat yang sangatlah banyak terjadi kasusnya tidak diatur, yang mengakibatkan adanya ketidakpastian hukum. Hal tersebut disebabkan karena qanun jinayat tersebut hanya mengatur tentang perluasan dari Qanun  Aceh Nomor  12 Tahun 2003 tentang  Minuman Khamar,  Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2003 tentang Maisir, dan Qanun Aceh Nomor 14 Tahun 2003 tentang Khalwat.

Kata Kunci: Politik Hukum, Qanun Jinayat, Tindak Pidana

 

ABSTRACT

This study discussed the issue on the Political law of the formulation of Qanun Aceh number 6 year 2014 about Jinayat Law. This topic as chosen due to the legal uncertainty in which Qanun Jinayat which does not regulate many criminal acts. Based on the research done from the analysis legislation has applied regarding Qanun Jinayat prove that the policies basis for formation of Qanun Aceh number 6 2014 about Jinayat law this is a decision that made by government aceh expected about the manner of syari’at islamic which will appear into Qanun as a law (fiqh) Aceh in the legal system national and national judicial system, will remain in a frame a long history the application of about the manner of syari’at islamic various parts of the world but also in resting on culture and customs of the local communit y Indonesia, especially the Aceh. These efforts often expressed as an activity toward baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur or with expressions of another an activity that is regarded as an effort to formulate a rule of law that rahmatan lil ‘alamin. Then crimes arranged in Qanun Jinayat number 6 years 2014 about Jinayat law only crimes certain it even the act of Jinayat which was really what happens the case not arranged, resulting in the uncertainty law. This was due to because Qanun Jinayat were only set about the expansion of Qanun Aceh number 12 years 2003 about Khamar, Qanun Aceh number 13 years 2003 about Maisir, and Qanun Aceh number 14 years 2003 about Khalwat.

Keywords: Legal Politic, Qanun Jinayat, Criminal Act


 


Published

2017-11-01

How to Cite

Irhamna, R. (2017). POLITIK HUKUM PEMBENTUKAN QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT. Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/2615

Issue

Section

Articles