ANALISIS YURIDIS NORMATIF TERHADAP PEMALSUAN AKTA OTENTIK YANG DILAKUKAN OLEH NOTARIS

Authors

  • Andi Ahmad Suhar Mansyur

Abstract

ABSTRAKSI
Jabatan Notaris diadakan atau kehadirannya dikehendaki oleh Peraturan Perundang-undangan dengan maksud untuk membantu dan melayani  masyarakat yang membutuhkan alat bukti tertulis yang bersifat otentik, mengenai keadaan peristiwa atau perbuatan hukum atas keterlibatan langsung oleh para pihak yang menghadap. Namun demikian Notaris dalam menjalankan profesinya tidak jarang dipanggil oleh pihak aparat hukum kepolisian sebagai tersangka Sehubungan dengan pemalsuan akta otentik yang dibuatnya. Sehingga, dipandang perlu untuk mengetahui Analisis Yuridis Normatif Terhadap Pemalsuan Akta Otentik Yang Dilakukan Oleh Notaris. Penelitian ini bersifat Deskriptif Analistis. Penelitian ini menggunakan Metode Pendekatan Konseptual dan Metode Pendekatan Undang-Undang, tentang Analisis Yuridis Normatif dengan cara menggabungkan dua metode pengumpulan data yaitu Menelaah Undang-Undang dan Meneliti bahan pustaka atau bahan sekunder yang  Kemudian dianalisa dengan Metode Analisis Kualitatif. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa notaris hanya dapat (legal/sesuai dengan aturan hukum) dijadikan sebagai tersangka apabila notaris tersebut dengan sengaja tetap membuat akta palsu sesuai yang diminta oleh penghadap, padahal ia mengetahui bahwa para pihak penghadap tersebut tidak memenuhi syarat-syarat sahnya perikatan. Hal ini menunjukkan bahwa notaris tersebut tidak berpegang teguh pada Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) dan Kode Etik Profesi Notaris. Dimana dapat menjerumuskan notaris mengarah pada tindak pidana pemalsuan surat/akta otentik. Berkaitan dengan Analisis Yuridis Normatif Terhadap Pemalsuan Akta Otentik Yang Dilakukan Oleh Notaris maka berdasarkan Perumusan Unsur-Unsur Perbuatan Pidana Terhadap Pemalsuan Akta Otentik yang dilakukan oleh Notaris adalah mengenai bunyi dari pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat pada umumnya tidak bisa diterapkan kepada pelaku yakni Notaris yang memalsu akta otentik. Akan tetapi notaris tersebut dapat dikenakan sanksi dari Pasal 264 ayat (1) dan (2) (KUHP) sebab pasal 264 KUHP ini merupakan pemalsuan surat yang diperberat dikarenakan obyek pemalsuannya mengandung nilai kepercayaan yang tinggi. Sedangkan bunyi dari pasal 266 KUHP dapat diterapkan kepada pelaku yang menyuruh notaris membuat akta dengan keterangan palsu, karena secara sah melakukan kejahatan pidana. Dan Akibat Hukum Terhadap Pemalsuan Akta Otentik Yang Dilakukan Oleh Notaris yaitu pihak penghadap/korban mengalami derita kerugian atas terbuatnya suatu akta yang mengandung keterangan palsu oleh notaris. Akta palsu yang telah dibuat dapat dibatalkan Maka mengenai pembatalan akta adalah menjadi kewenangan hakim perdata, yakni dengan mengajukan gugatan secara perdata kepengadilan. Serta menurut Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) dapat dikenakan Sanksi  Administratif/Pelanggaran Kode Etik Profesi Notaris berupa teguran lisan, tertulis sampai dengan pemberhentian dengan tidak hormat dari Majelis Pengawas. dan Sanksi Keperdataan pasal 1365 KUHPerdata tentang ganti kerugian . Berdasarkan hal yang demikian, maka disarankan pemerintah Memberikan pelatihan khusus terhadap notaris secara berkala agar tidak melakukan kesalahan yang fatal dimana membawa dampak pengaruh buruk yang dapat merugikan baik dari para pihak-pihak tertentu maupun diri sendiri dalam pembuatan akta otentik. Dan menindak secara tegas perbuatan notaris dimana diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi notaris yang dapat  dikualifikasikan dalam tersangka tindak pidana.

Kata kunci: Notaris, Pemalsuan Akta Otentik, Tersangka.

Downloads

Published

2013-12-27

How to Cite

Mansyur, A. A. S. (2013). ANALISIS YURIDIS NORMATIF TERHADAP PEMALSUAN AKTA OTENTIK YANG DILAKUKAN OLEH NOTARIS. Brawijaya Law Student Journal, 1(2). Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/246