DASAR DAN PERTIMBANGAN HAKIM TIDAK MENERIMA DAN MENOLAK GUGATAN PEMBAGIAN HARTA GONO-GINI (STUDI DALAM PERSPEKTIF PUTUSAN PENGADILAN AGAMA KOTA MALANG NOMOR:1766/Pdt.G/2011/PA.Mlg)

Authors

  • Galih Satya Pambudi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kasus yang dialami oleh BUNGA. BUNGA mengajukan gugatan kumulasi objektif yakni gugatan perceraian dan pembagian harta gono-gini terhadap suaminya (WAWAN) di Pengadilan Agama. Hakim dalam putusannya mengabulkan gugatan perceraian namun tidak menerima dan menolak gugatan pembagian harta gono-gini. Hal ini menimbulkan sebuah pertanyaan, apa yang menjadi dasar dan pertimbangan hakim tidak menerima dan menolak seluruh gugatan harta gono-gini tersebut? Penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis normative dengan metode pendekatan statute approach. Hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban bahwa hakim melakukan kesalahan di dalam membaca isi sertifikat yang dijadikan alat bukti dalam perkara tersebut. Harta yang seharusnya merupakan harta gono-gini diputuskan hakim sebagai harta bawaan. Penulis mencoba melakukan kajian dan bahasan mendalam tentang putusan hakim tersebut berdasarkan ketentuan mengenai harta gono-gini yang diatur dalam pasal 35 Undang-Undang Perkawinan dan pasal 1 ayat f jo. Pasal 97 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam.

 

Kata Kunci: Dasar dan pertimbangan hakim, Gugatan Pembagian Harta Gono-Gini, Putusan Pengadilan Agama Kota Malang Nomor: 1766/Pdt.G/2011/PA.Mlg

Downloads

Published

2013-11-21

How to Cite

Pambudi, G. S. (2013). DASAR DAN PERTIMBANGAN HAKIM TIDAK MENERIMA DAN MENOLAK GUGATAN PEMBAGIAN HARTA GONO-GINI (STUDI DALAM PERSPEKTIF PUTUSAN PENGADILAN AGAMA KOTA MALANG NOMOR:1766/Pdt.G/2011/PA.Mlg). Brawijaya Law Student Journal, 1(8). Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/24

Issue

Section

Articles