SYARAT IZIN PETERNAKAN DAN KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN USAHA PETERNAKAN (Studi Terhadap Undang Undang Republik Indonesia No 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan di Dinas Peternakan Kabupaten Trenggalek)
Abstract
Dalam skripsi ini penulis membahas mengenai  SYARAT IZIN PETERNAKAN DAN KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN USAHA PETERNAKAN (Studi Terhadap Undang Undang Republik Indonesia No 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan di Dinas Peternakan Kabupaten Trenggalek) Tentang Usaha Peternakan Dalam Hal Pemberian Izin Usaha Peternakan. Hal yang melatarbaelakangi penulisan skripsi ini adalah potensi yang ada di daerah Kabupaten Trenggalek khususnya mengenai Izin Usaha Ternak Sapi Perah, sumberdaya Alam yang melimpah untuk sumber pakan ternak dengan tempat dataran tinggi yang baik buat pertumbuhan ternak. Namun pengusaha ternak yang hendak melakukan usaha ternak harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan prosedur dan persyaratan administrasi untuk melakukan kegiatan ternak.dalam penerapan izin usaha ternak yang akan melakukan kegiatan ternak maka diperlukan persiapan fisik maupun persiapan administrasi sesuai dengan persetujuan prinsip yang diatur dalam keputusan menteri Pertanian Nomor 404/KPTS/OT.210/6/2002 tentang Pedoman Perizinan dan Pendaftaran Usaha Peternakan, sehingga standarisasi kegiatan usaha ternak dapat terlaksanakan. Pemberian izin usaha ternak merupakan bentuk penerapan izin usaha ternak yang bertujuan agar setiap usaha peternakan sesuai standart yang ditetapkan oleh pemerintah dalam pelaksanaan kegiatan ternak. Dalam pemberian izin usaha ternak yang ada di Kabupaten Trenggalek hanya ada sekitar 8,6% usaha ternak yang memiliki dokumen-dokumen usaha peternakan.
Dalam upaya untuk mengetahui efektifitas Efektifitas Pasal 6 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 Tahun 1977 Tentang Usaha Peternakan Dalam Hal Pemberian Izin Usaha Peternakan Di Dinas Peternakan Kabupaten Trenggalek, berikut dengan hambatan yang dialami Dinas Peternakan Kabupaten Trenggalek dan upaya yang dilakukan dalam mengatasi hambatan tersebut. Maka metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis sosiologis yang mengkaji permasalahan dari segi hukum didasarkan pada Pasal 6 Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 1977 tentang usaha peternakan dan kenyataan-kenyataan yang ada di lapangan. Lokasi penelitian berada di Dinas Peternakan Kabupaten Trenggalek. Data primer didapat melalui wawancara dan observasi dan data sekunder didapat melalui studi pustaka. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara yaitu pengumpulan data langsung Tanya jawab dengan kepala Dinas Peternakan, dan yang kedua menggunakan studi kepustakaan diperoleh dari buku-buku atau literature lain yang dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan dan informasi lain serta yang terakhir mengginakan metode observasi yaitu menggunakan metode dengan mengadakan pengamatan secara sistematis tentang gejala permasalahan yang diteliti. Populasi penelitian ini adalah seluruh pegawai yang berada di Dinas Peternakan Kabupaten Trenggalek. Satuan kerja atau personil pelaksana izin usaha ternak Dinas Peternakan Kabupaten Trenggalek dan seluruh usaha peternakan yang ada di Kabupaten Trenggalek. Sampel dalam penelitian ini adalah kepala Dinas Peternakan Kabupaten Trenggalek, kepala bagian Usaha Peternakan Kabupaten Trenggalek, dan para pemilik usaha peternakan di Kabupaten Trenggalek. Kemudian seluruh data yang ada dianalisa secara diskriptif analisis.