KESERASIAN PENGATURAN FUNGSI PENGAWASAN DAN PENGATURAN PADA BI, PPATK DAN LPP TERHADAP TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

Authors

  • Lucinda Handani

Abstract

Abstract

Indonesia's efforts in order to minimize money laundering, one of which is reflected in the establishment of institutions that are tasked to prevent and combat money laundering, ie before PPATK operation that the task is BI, further on in the Law No. 8 of 2010 the task was taken over by PPATK and BI duty to help the implementation of the task, but in the Law No. 8 of 2010 set other institutions that have the same authority with PPATK. This writting aims to analyze the arrangement of the duties, functions and PPATK and setting LPP as stipulated in Law No. 8 Year 2010. This writting is based on normative research, with the approach of legislation, analytical approach and the approach to the concept. Results of the study / research shows that there is incompatibility between the settings of the PPATK and settings on the LPP, because the LPP is mentioned as an institution that has the authority of supervision, regulation, and / or the imposition of sanctions against parties Rapporteur, while such authority has been described as an authority possessed by PPATK in order to implement the task of preventing and combating money laundering as mandated by Law No. 8 of 2010, then in this study also discussed the arrangements regarding the supervision and regulation functions PPATK, BI and LPP against money laundering in the future.

Key words: money laundering, PPATK function, regulatory supervisory institutions

Abstrak

Upaya Indonesia dalam rangka meminimalisir tindak pidana pencucian uang , salah satunya tercermin dari berdirinya lembaga yang diberi tugas untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang, yaitu sebelum PPATK beroperasi yang mengemban tugas tersebut adalah BI, selanjutnya didalam UU No.8 Tahun 2010 tugas tersebut diambil alih oleh PPATK dan BI bertugas membantu pelaksanaan tugas tersebut, namun di dalam UU No. 8 Tahun 2010 diatur lembaga lain yang memiliki wewenang yang sama dengan PPATK .Tulisan ini bertujuan untuk menganalisa pengaturan terhadap tugas, fungsi dan wewenang PPATK dan pengaturan LPP sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 2010. Tulisan ini dibuat berdasarkan penelitian normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan analitis dan pendekatan konsep. Hasil kajian/ penelitian menunjukkan bahwa terdapat ketidakserasian antara pengaturan terhadap PPATK dan pengaturan pada LPP, karena LPP disebutkan sebagai lembaga yang memiliki kewenangan pengawasan, pengaturan, dan/atau pengenaan sanksi terhadap Pihak Pelapor, sedangkan kewenangan tersebut telah dijabarkan sebagai kewenangan yang dimiliki oleh PPATK dalam rangka pelaksanaan tugas mencegah dan memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, kemudian didalam penelitian ini juga dibahas mengenai pengaturan mengenai fungsi pengawasan dan pengaturan PPATK, BI dan LPP terhadap tindak pidana pencucian uang pada masa mendatang.

 

Kata kunci: pencucian uang, fungsi ppatk, lembaga pengawas pengatur

Downloads

Published

2016-11-11

How to Cite

Handani, L. (2016). KESERASIAN PENGATURAN FUNGSI PENGAWASAN DAN PENGATURAN PADA BI, PPATK DAN LPP TERHADAP TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG. Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/2106