PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA NOTARIS DALAM HAL PEKERJA NOTARIS MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT

Authors

  • Achmad Arif Kurniawan

Abstract

Abstract


Writing this journal aims to analyze and examine how accountability notary in the case of workers committed the crime of forgery. In Article 1, paragraph 1 of Law notary mention that Notary Public Officials authorized to make authentic act and have more authority as referred to this Act or under another Act. Notary otherwise authorized by the attribution of the State through Law Notary. That is, authority attached to office of notary. Carrying out his duties as well as the Notary Public in general assisted by Notary workers. In terms of preparing everything what is needed in the manufacture of an authentic deed. One of the documents tobe prepared by notary public workers is letter. Notary workers only be assistance in carrying out his job. Responsibility for authentic act remains the responsibility of notary. If the workers notary committed the crime of forgery that resulted his disability certificate is authentic, then it possible the notary must responsible. Forgery that can occur because the fake letter, fake powers and authority of the contents of the letter. Forms Criminal Liability Notary notary worker if proof acriminal act of forgery is acriminal participation in the crime of forgery contained in Article 55 Juncto Article 263 paragraph 1 and (2) Penal Code or Article 264 or Article 266 of the Criminal Code, and Article 56 paragraph 1 and Article 263 paragraph 1,2 Penal Code or Article 264 or 266 of the Criminal Code. Because Notary considered negligent in carrying out his duties as well.

Key words: criminal liability, notaries, notary public workers, forgery letter

Abstrak


Penulisan jurnal ini bertujuan untuk menganalisis dan meneliti bagaimana pertanggungjawaban Notaris dalam hal pekerja notaris melakukan tindak pidana pemalsuan surat. Dalam Pasal 1 ayat 1 Undang Undang Jabatan Notaris menyebutkan bahwa Notaris merupakan Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini atau berdasarkan Undang- Undang lainnya. Notaris mendapatkan kewenangan secara atribusi dari Negara melalui Undang-Undang Jabatan Notaris. Artinya, kewenangan tersebut melekat pada jabatan notaris. Dalam melaksanakan tugas serta jabatannya tersebut Notaris pada umumnya dibantu oleh pekerja Notaris. Dalam hal mempersiapkan segala apa yang di butuhkan dalam pembuatan akta otentik. Salah satu dokumen yang harus disiapkan oleh pekerja notaris adalah surat. Pekerja notaris hanya bersifat pembantuan dalam melaksanakan pekerjaanya. Tanggung jawab atas akta otentik tetap menjadi tanggung jawab dari notaris. Apabila pekerja notaris melakukan tindak pidana pemalsuan surat yang mengakibatkan cacatnya akta otentik, maka tidak menutup kemungkinan notaris harus mempertanggungjawabakan atas hal tersebut. Pemalsuan surat yang terjadi dapat terjadi karena palsunya isi surat maupun palsunya kewenangan dan isi kewenangan dalam surat tersebut. Bentuk Pertanggungjawaban Pidana Notaris apabila terbukti pekerja notaris melakukan tindak pidana pemalsuan surat adalah pidana penyertaan dalam tindak pidana pemalsuan surat yang termuat dalam Pasal 55 Jo. Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP atau Pasal 264 atau Pasal 266 KUHP, serta Pasal 56 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP atau Pasal 264 atau Pasal 266 KUHP. Karena Notaris dianggap lalai dalam melaksanakan tugas serta jabatannya.

 

Kata kunci: pertanggungjawaban pidana, notaris, pekerja notaris, pemalsuan surat

Downloads

Published

2016-11-11

How to Cite

Kurniawan, A. A. (2016). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA NOTARIS DALAM HAL PEKERJA NOTARIS MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT. Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/2098