PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN BEKAS WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT MENJADI KAWASAN PERMUKIMAN DAN KAWASAN PARIWISATA MENURUT PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2014 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA BANJARBARU TAHUN 2014-2034

Authors

  • Risna Asrining Tyas

Abstract

Abstract

This study analyzes the changes Appropriation Region Former Mining Areas People Become Region Settlement and Area Tourism in Banjarbaru South Kalimantan Province, in order to understand and study the factors or reasons of government policy town Banjarbaru the spatial arrangement former mining areas people into residential areas and City tourism district Banjarbaru. The causes and implications of spatial planning law. This study uses empirical juridical approach. The results showed that the Appropriation Changes People's Region former mining area into a Settlement Region and Tourism Region in Banjarbaru South Kalimantan province in accordance with Regional Regulation Banjarbaru No. 13 of 2014 on Spatial Planning Banjarbaru Year 2014-2034. The legal implications of spatial former artisanal mining area is the overlap in land use to residential areas and tourist resorts.

Key words: law, land utilization, spatial planning

 

Abstrak

Penelitian ini menganalisis Perubahan Peruntukan Kawasan Bekas Wilayah Pertambangan Rakyat Menjadi Kawasan Pemukiman dan Kawasan Pariwisata di Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan, dengan tujuan  untuk memahami dan mengkaji faktor-faktor atau alasan kebijakan pemerintah daerah kota Banjarbaru terhadap penataan ruang bekas wilayah pertambangan rakyat menjadi kawasan permukiman dan kawasan pariwisata di Kota Banjarbaru. Faktor penyebab dan implikasi hukum penataan ruang. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perubahan Peruntukan Kawasan Bekas Wilayah Pertambangan Rakyat menjadi Kawasan Pemukiman dan Kawasan Pariwisata di Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan telah sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banjarbaru Tahun 2014-2034. Implikasi hukum penataan ruang bekas kawasan pertambangan rakyat adalah terjadinya tumpang tindih dalam pemanfaatan lahan terhadap kawasan pemukiman maupun kawasan pariwisata.

Kata kunci: hukum, peruntukan lahan, tata ruang

Downloads

Published

2016-10-21

How to Cite

Tyas, R. A. (2016). PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN BEKAS WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT MENJADI KAWASAN PERMUKIMAN DAN KAWASAN PARIWISATA MENURUT PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2014 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA BANJARBARU TAHUN 2014-2034. Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/2081