AKIBAT HUKUM BERAKHIRNYA JANGKA WAKTU HAK GUNA BANGUNAN ATAS TANAH BERSAMA DALAM SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS SATUAN RUMAH SUSUN (STUDI KASUS DI PT. BANK CIMB NIAGA, TBK CABANG JAKARTA SELATAN
Abstract
Nur Mutia, Dr. Imam Koeswahyono S.H., M.Hum, M. Hamidi Masykur S.H., M.Kn
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Email: nurmutiasularso@gmail.com
ABSTRAK
Pada penelitian ini membahas mengenai salah satu permasalahan berakhirnya jangka waktu hak atas tanah bersama dalam Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang sedang dijaminkan Hak Tanggungan kepada PT. Bank CIMB Niaga Tbk. Cabang Jakarta Selatan. Permasalahannya adalah dalam pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria berakhirnya jangka waktu hak atas tanah mengakibatkan hapusnya status hak atas tanah tersebut sehingga status hak atas tanah bersama dalam Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah susun yang sedang dijadikan jaminan Hak Tanggungan kepada PT. Bank CIMB Niaga Tbk. Cabang Jakarta Selatan statusnya menjadi hapus dan berubah menjadi tanah Negara. Permasalahan ini terjadi karena ketidakdisiplinan dalam melakukan perpanjangan Hak Guna Bangunan atas tanah bersama apartemen Permata Hijau dengan tepat waktu yang sesuai dengan ketentuan pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1996. Berdasarkan permasalahan tersebut penelitian ini bertujuan untuk mempelajari dan menganalisis peran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang nomor 4 Tahun 1960, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1996 dalam mengatur kejelasan akibat hukum dari berakhirnya jangka waktu Hak Guna Bangunan atas tanah bersama dalam Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. penulis menemukan jawaban bahwa berakhirnya jangka waktu Hak Guna Bangunan atas tanah bersama mengakibatkan hapusnya hak atas tanah tersebut dan status hak atas tanah tersebut menjadi tanah Negara dan oleh karena itu PT. Bank CIMB Niaga Tbk. Cabang Jakarta Selatan harus segera melakukan upaya yaitu memberitahu pengurus perhimpunan apartemen Permata Hijau untuk segera melakukan perpanjangan Hak Guna Bangunan atas tanah bersama apartemen Permata Hijau yang terletak di Jalan Raya Permata Hijau Blok B No. 8, Jakarta Selatan.
Kata Kunci: Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, Hak Guna Bangunan