KRIMINALISASI PERDAGANGAN PENGARUH (TRADING IN INFLUENCE) SEBAGAI TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstract
Abstract
The goal of this research is 1). To know and understand the concept of trade effect (Trading In Influence) as a form of Corruption 2). To know and understand the influence of formulations trading (Trading In Influence) as Corruption to come. This research is legal (normative). The approach will be used in the research of this law that includes Case Approach, the Statute Approach and Conceptual Approach. Primary legal materials, secondary, and tertiary obtained by the author will be analyzed using the technique of systematic interpretation, interpretation of grammatical and theological interpretation so adnya legal vacuum could be missed using this interpretation. The results of this study indicate that
The results of this thesis, the overall trade effect or Trading In Influence in the concept and formulations need to in kriminalisasikan be an act of corruption for their legal void in the law of corruption, which will be included in the legislation a criminal offense corruption will come and can entrap the corrupt better.
Key words: criminalization, trading in influence, corruption
Abstrak
Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah 1). Untuk mengetahui dan memahami konsep perdagangan pengaruh (Trading In Influence) sebagai bentuk Tindak Pidana Korupsi 2). Untuk mengetahui dan memahami bentuk formulasi perdagangan pengaruh (Trading In Influence) sebagai Tindak Pidana Korupsi yang akan datang. Penelitian ini merupakan penelitian hukum (normatif). Pendekatan yang akan digunakan dalam penelitian hukum ini yakni meliputi Case Approach (Pendekatan Kasus), Statute Approach (Pendekatan Perundang-undangan) dan Conceptual Approach (Pendekatan Konsep). Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan teknik interprestasi sitematis, interprestasi gramatikal dan interprestasi teologis sehingga adnya kekosongan hukum bisa terjawab dengan menggunakan interprestasi ini. Hasil penelitian ini menunjukkan hasil dari penelitian jurnal ini, secara keseluruhan perdagangan pengaruh atau Trading In Influence dalam konsep dan bentuk formulasi perlu untuk di kriminalisasikan menjadi suatu perbuatan tindak pidana korupsi karena adanya kekosongan hukum dalam undang-undang tindak pidana korupsi, yang nantinya dimasukkan dalam undang-undang tindak pidana korupsi yang akan datang serta dapat menjerat para koruptor lebih baik lagi.
Kata kunci: kriminalisasi, trading in influence, korupsi