MAKNA KEPENTINGAN UMUM DALAM PENGADAAN TANAH UNTUK JALAN TOL DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM

Authors

  • Muhammad Fatkhul Arif

Abstract

Abstract

Procurement of land in Indonesia was held in order intended for the benefit umum.Tidak definitive definition of public interest is, in its application had an impact mainly affected community development activities in the public interest. Entry legislation latest land acquisition namely Law No. 2 In 2012 on Land Procurement for Development for Public Interest, is set on land procurement for public interest or the interests of development, for in Article 10 states that the Land Public Interest found one of them is a toll road. One side of the will of the state represented by the government for the land acquisition activities for the public interest in order to improve the welfare and prosperity of the nation and society through the implementation of development, is actually the activities as mandated by the Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945. Being a problem concerning the meaning of interests Generally, if an activity is a reality and it can not be perceived by the emergence masyarakat.Secara priori toll road development activities with attractive tariffs for the toll road users are business activities that can be said there are elements of a commercial nature. Actual construction of the toll road is a business that there is a direct link with the economic growth that will affect the general welfare. The principle of public interest is the welfare of society at large. The impact of economic growth and their activities will bring common prosperity, so business needs can be classified as a public interest. The journal is compiled with normative juridical research method, with the approach of legislation and approach to the concept. Based on the survey results revealed that land procurement for toll roads, including the public interest.

Key words: land acquisition, the public interest, a freeway

Abstrak

Pengadaan tanah di Indonesia diselenggarakan dalam rangka ditujukan untuk kepentingan umum. Tidak definitifnya definisi kepentingan umum ini, dalam aplikasinya membawa dampak terutama masyarakat yang terkena kegiatan pembangunan untuk kepentingan umum. Pemberlakuan peraturan perundang-undangan pengadaan tanah yang terbaru yakni UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, apakah mengatur mengenai pengadaan tanah untuk kepentingan umum atau kepentingan pembangunan, karena di dalam Pasal 10 disebutkan bahwa Tanah untuk Kepentingan Umum terdapat salah satunya adalah Jalan Tol. Satu sisi kehendak negara yang direpresentasikan oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan kegiatan pengadaan tanah untuk kepentingan umum  dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bangsa dan masyarakat melalui pelaksanaan pembangunan, sesungguhnya merupakan kegiatan yang sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menjadi permasalahan mengenai makna kepentingan umum,  apabila suatu kegiatan sudah terwujud dan ternyata kemanfaatannya tidak dapat dirasakan oleh masyarakat. Secara apriori kegiatan pembangunan jalan tol dengan menarik tarif bagi pengguna jalan tol tersebut merupakan kegiatan bisnis yang dapat dikatakan terdapat unsur yang bersifat komersial. Sebenarnya pembangunan jalan tol tersebut merupakan bisnis yang terdapat kaitan langsung dengan pertumbuhan ekonomi yang akan berdampak kepada kesejahteraan umum. Prinsip kepentingan umum adalah kesejahteraan masyarakat luas. Dampak pertumbuhan ekonomi dan segala aktifitasnya akan membawa kesejahteraan umum, dengan demikian kebutuhan bisnis dapat diklasifikasikan sebagai kepentingan umum. Jurnal ini disusun dengan metode penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep.  Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pengadaan tanah untuk jalan tol termasuk untuk kepentingan umum.

 

Kata kunci: pengadaan tanah, kepentingan umum, jalan tol

Downloads

Published

2016-09-19

How to Cite

Arif, M. F. (2016). MAKNA KEPENTINGAN UMUM DALAM PENGADAAN TANAH UNTUK JALAN TOL DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM. Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1996