PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA NOTARIS ATAS DIHILANGKANNYA MINUTA AKTA SEBAGAI BAGIAN DARI PROTOKOL NOTARIS

Authors

  • Erlita Ratna Shantyadewi

Abstract

Abstract

This journal writing discusses about the legal issue relating to the notary responsibility toward the omission of minuta deed as a part of notary protocol, in which according to article 16 paragraph (1) letter b Act Of The Republic Of Indonesia Number 2 Year 2014 About The Change Toward Act Of The Republic Of Indonesia Number 30 Year 2004 About Notary Office (UUJN), which explained notary has duty to save deed in the form of minuta. The purpose of this study is to analyze about the capability or incapability of the notary which is responsible criminally and intentionally omits the minuta deed which constitutes a part of notary protocol. The research method used in this journal writing namely juridical normative with statue approach, historical approach, and conceptual approach. The result of this journal is when the notary are proved validly and ensure doing omission of minuta deed which is subjected with criminal sanction. Related to the criminal decision is not arranged in UUJN, it is because UUJN just focuses itself about discussing administrative sanction and only civil. Meanwhile, the form of responsibility criminally refers to Act Of The Republic Of Indonesia Number 43 Year 2009 About The Archivement.

Key words: criminal responsibility, notary, minuta deed

Abstrak

Penulisan jurnal ini membahas permasalahan hukum yang berkaitan dengan pertanggung jawaban pidana notaris atas dihilangkannya minuta akta sebagai bagian dari protokol notaris, dimana berdasarkan Pasal 16 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang selanjutnya disebut UUJN notaris berkewajiban untuk menyimpan akta dalam bentuk minuta. Tujuan yang ingin dicapai dalam kegiatan penulisan jurnal ini adalah untuk meneliti serta menganalisis dapat atau tidaknya seorang notaris bertanggung jawab secara pidana apabila dengan sengaja menghilangkan minuta akta yang mana merupakan bagian dari protokol notaris. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan jurnal ini yaitu penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan historis (historical approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil pembahasan dari jurnal ini yaitu apabila seorang notaris terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan menghilangkan minuta akta dapat dikenai sanksi pidana. Mengenai ketentuan pidana tidak diatur di dalam UUJN, karena UUJN hanya fokus membahas mengenai sanksi administratif dan perdatanya saja. Sedangkan bentuk pertanggung jawaban secara pidana mengacu kepada ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Kata kunci: pertanggung jawaban pidana, notaris, minuta akta

Downloads

Published

2016-09-13

How to Cite

Shantyadewi, E. R. (2016). PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA NOTARIS ATAS DIHILANGKANNYA MINUTA AKTA SEBAGAI BAGIAN DARI PROTOKOL NOTARIS. Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1985