TANGGUNG JAWAB DIREKSI PT. DEWATA ABDI NUSA YANG PAILIT KEPADA KONSUMEN (STUDI KASUS PERUMAHAN GRAHA DEWATA KOTA MALANG)
Abstract
Abstract
Developer company PT. Dewata Abdi Nusa (DAN) bankrupted through decision 16/PAILIT/2013/PN.NIAGA.SBY. Verdict lead singer consumer losing their rights Sale and Purchase Agreement due to PT. not done, and the taxable income PT. bankrupted, consumer only serves as concurrent creditors or third party. Based provision in Law No. 8 of 1999 on Consumer Protection, and the responsibility of directors of AT Act No. 40 of 2007 Concerning Limited Liability Losses Being experienced with consumers should be settled fairly and customer is entitled to replace the loss. Should the responsibilities carried out by the board of directors is shown to the locker loss consumer losses despite differences all taxable income directors authorized their bankrupt decision switch shown to the receiver. This paper using empirical legal research with sociological juridical approach. Case used pursuant to Decision 16/PAILIT/2013/PN.NIAGA.SBY. Writers wanted to assess the responsibility of directors of the taxable income decision bankrupt shown to consumers. Research shows that the civil liability of directors addressed to the customer switch shown to the curator DAN consumer taxable income decision bankruptcy, as creditors domiciled third party concurrent or taxable income occurred bankruptcy, if directors proven do errors and neglect then the directors can be held accountable until shown to her possessions. The certificate should have been shown to be submitted earlier consumers nowadays most hearts still be under the control of Bank BRI and Bank partially again is on lie and orangutan individuals as collateral debt director of PT. DAN. The legal remedy can be done by obtaining back consumer to review their rights is only the remedy of cassation and reconsideration.
Key words: responsibility of the directors
Abstrak
Perusahaan pengembang atas nama PT Dewata Abdi Nusa (DAN) dipailitkan melalui putusan No.16/PAILIT/2013/PN.NIAGA.SBY. Putusan ini mengakibatkan konsumen kehilangan hak-hak mereka karena Perjanjian Pengikatan Jual Beli dengan PT. tidak terlaksana, dan setelah PT. dipailitkan, konsumen hanya berkedudukan sebagai kreditor konkuren atau pihak ketiga. Berdasarkan ketentuan pada Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan tanggung jawab direksi pada Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas kerugian yang dialami konsumen wajib diselesaikan dengan adil dan konsumen berhak mendapat ganti rugi. Bentuk tanggung jawab yang harus dilakukan oleh direksi adalah ganti rugi kepada konsumen atas segala kerugiannya meskipun setelah adanya keputusan pailit kewenangan direksi beralih kepada kurator. Tulisan ini menggunakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Kasus yang digunakan berdasarkan putusan pailit No.16/PAILIT/2013/PN. NIAGA. SBY. Penulis ingin mengkaji tanggung jawab direksi setelah adanya putusan pailit kepada konsumen. Hasil penelitian menunjukan bahwa tanggung jawab perdata direksi kepada konsumen beralih kepada kurator dan konsumen setelah adanya putusan kepailitan, berkedudukan sebagai kreditor konkuren atau pihak ketiga. Setelah terjadi kepailitan, jika direksi terbukti melakukan kesalahan dan lalai maka direksi dapat dituntut tanggung jawabnya sampai kepada harta pribadinya. Sertifikat yang seharusnya diserahkan kepada konsumen saat ini sebagian masih berada dalam penguasaan Bank BRI dan sebagian lagi berada pada bank lain dan orang perorangan sebagai jaminan hutang direktur PT. DAN. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen untuk memperoleh kembali hak-hak mereka hanyalah upaya hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali.