PENGATURAN SAKSI PELAKU YANG BEKERJASAMA (JUSTICE COLLABORATOR) DI AMERIKA SERIKAT, JERMAN DAN BELANDA
Abstract
Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas tentang Pengaturan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) Di Amerika Serikat, Jerman Dan Belanda. Hal ini dilatarbelakangi oleh lemahnya perlindungan para Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) di Indonesia. Sehingga penulis ingin melakukan kajian yuridis dan perbandingan di Negara yang memiliki sistem hukum peradilan tindak pidana yang sudah baik. Dalam hal ini penulis melakukan studi perbandingan di Negara Amerika Serikat, Jerman dan Belanda. Hal ini dilakukan untuk menemukan suatu konsep yang dapat dimasukkan ke dalam sistem hukum pidana di Indonesia. Sehingga diharapkan tercipta suatu bentuk perlindungan yang baik kepada para Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) yang pada akhirnya dapat menjadi suatu langkah yang baik untuk memberikan kesempatan dalam membongkar kejahatan yang serius dan terorganisir di masa yang akan datang.
Kata Kunci : Justice collaborator, Perlindungan saksi