HAK KOMUNAL ATAS TANAH MASYARAKAT HUKUM ADAT DI INDONESIA (Analisi Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat yang Berada Dalam Kawasan Tertentu)
Abstract
Abstract
In 2015, the issuance of Ministry of Agrarian and Spatial No. 9 of 2015, causing an uproar among the indigenous people because in the Ministerial Regulation there are a lot of potential problems in the future one of them is an equation of the concept between customary rights and communal rights of the land, because oh that problem, there is no law protection for community land rights of Indigenous law. The problem of this paper is why the Regulation of the Minister of Agrarian and Spatial No. 9 of 2015 is still not able to provide legal protection for the indigenous people and how is the legal certainty of communal rights over the land set out in the Ministerial Regulation. The objectives to be achieved is to find out the problems related to the lack of legal protection for the rights of customary law communities after the application of the Regulation of the Minister of Agricultural and Spatial No. 9 of 2015 on Procedures for Determining the Right Communal Land of Indigenous People and Communities Being in Region and to analyze the specific legal certainty in the determination of communal rights over the land set out in the Ministerial Regulation. This research used normative juridical research with a conceptual approach, and the statute approach.Based on the authors analysis can be seen that there is still lack of legal protection in the Minister because the Government is yet fully understand the main of customary rights itself, so they simply equate communal rights and customary rights, which are both have different characteristics. And the new communal rights of the land issued by the Ministry of Agricultural and Spatial also still does not guarantee legal certainty because the basis for the issuance of the land rights does not match with the Agrarian Law, which is have to be issued through an Act.
Key words: customary rights, communal rights, the indigenous people
Abstrak
Â
1
Pada tahun 2015 dikeluarkannya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 9 Tahun 2015, menimbulkan gejolak di kalangan masyarakat hukum Adat karena di dalam Peraturan Menteri ini banyak potensi permasalahan kedepannya salah satunya adalah adanya penyamaan konsep hak ulayat dengan hak komunal atas tanah sehingga menyebabkan tidak adanya pelindungan hukum bagi hak ulayat masyarakat hukum adat. Rumusan masalah dalam penulisan ini adalah mengapa Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 9 Tahun 2015 ini masih belum dapat memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat hukum adat dan bagaimanakah kepastian hukum terhadap penetapan hak komunal atas tanah yang diatur dalam Peraturan Menteri tersebut. Adapun tujuan yang ingin dicapai adalah untuk mengetahui permasalahan terkait belum adanya perlindungan hukum bagi hak-hak masyarakat hukum adat setelah diberlakukannya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat yang Berada dalam Kawasan Tertentu dan untuk menganalisis kepastian hukum terhadap penetapan hak komunal atas tanah yang diatur dalam Peraturan Menteri tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Berdasarkan hasil analisis penulis dapat dilihat bahwa masih belum adanya perlindungan hukum dalam Peraturan Menteri ini adalah karena Pemerintah masih belum memahami secara penuh hakikat dari hak ulayat itu sendiri sehingga menyamakan begitu saja hak ulayat dengan hak komunal yang keduanya berbeda karakteristiknya. Dan hak atas tanah yang baru yaitu hak komunal atas tanah yang dikeluarkan oleh Kementrian Agraria dan Tata Ruang juga masih tidak menjamin kepastian hukum karena dasar dikeluarkannya hak atas tanah yang baru tidak sesuai dengan apa yang sudah diatur di dalam Undang-undang Pokok Agraria yaitu harus dikeluarkan melalui sebuah Undang-undang.Kata kunci: hak ulayat, hak komunal, masyarakat hukum adat