EKSISTENSI PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA DALAM MENCAPAI GOOD GOVERNANCE

Authors

  • Michele Fransiska Senduk

Abstract

Abstract

The promulgation of Law No. 23 of 2014 as amended by Law No. 9 Year 2015 on Regional Government, suffered a decline-pull between the management authority of the central government, provincial government and municipality.

The problems are:

  1. 1. What is the position of local governments in the management of mineral and coal, according to Law No. 23 Year 2014 on Regional Government?
  2. 2. Why does the local government must have the authority to manage mineral and coal mining?

This research uses normative legal research, with Statute Approach and Conceptual Approach.

This research aims to create a management of mineral and coal mines in the municipal based on the principles of good governance with emphasis on environmental aspects.

The results of this research are, the first notch local governments do not participate in the stage determine the mineral mining permits determination of coal (preventive measures), but problem solving that arising (repressive efforts), this obviously negates the rights and responsibilities of municipality as an autonomous region. Second: The emptiness of local government authority in the mineral and coal mining will arising some legal implications, those are:

1. Local Government: with the enactment of Law No. 23 Year 2014 on Regional Government, the municipality does not have a fixed and binding legal basic to manage the mineral and coal mining passive in running his administration to achieve good governance.

2. Environment: lead helpless municipality controlling the growth of mining in the prevention of damage to the ecosystem and to control the mining region.


Keywords: authority, good governance,  good management

Abstrak

Dengan diundangkan UU No. 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, mengalami tolak-tarik kewenangan pengelolaan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota.

Permasalahan yang dibahas adalah (1) Apa kedudukan pemerintah daerah dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara menurut UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah? (2) Mengapa pemerintah daerah wajib memiliki kewenangan pengelolaan tambang mineral dan batubara?

Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan Konseptual (Conceptual Approach).

Penelitian ini bertujuan untuk menciptakan pengelolaan tambang mineral dan batubara di daerah kabupaten/kota yang berdasarkan pada asas pemerintahan yang baik dengan mengutamakan aspek lingkungan hidup.

Hasil penelitian ini, pertama Kedudukan pemerintah daerah tidak dalam tahap ikut serta menentukan penetapan izin pertambangan mineral batubara (upaya preventif), tapi pada penyelesaian maasalah yang timbul (upaya represif).  Hal ini jelas meniadakan hak dan tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai daerah otonom. Kedua: ketiadakan kewenangan pemerintah daerah dalam megelola pertambangan mineral dan batubara berimplikasi hukum pada:

  1. Pemerintahan Daerah:  dengan berlakunya UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah maka pemerintah daerah kabupaten/kota tidak memiliki dasar hukum tetap dan mengikat untuk mengelola pertambangan mineral dan batubara pasif dalam menjalankan pemerintahannya untuk mencapai good governance.
  2. Lingkungan Hidup: mengakibatkan tidak berdayanya pemerintah daerah kabupaten/kota mengendalikan pertumbuhan pertambangan dalam pencegahan kerusakan ekosistem dan mengontrol diwilayah pertambangan.
Kata kunci: kewenangan, pemerintahan yang baik, pengelolaan

Downloads

Published

2016-08-19

How to Cite

Senduk, M. F. (2016). EKSISTENSI PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA DALAM MENCAPAI GOOD GOVERNANCE. Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1891