KEWENANGAN PEMANGKU ADAT DALAM JUAL BELI TANAH HAK ULAYAT (Studi Kasus Di Desa Waijarang Kabupaten Lembata Nusa Tenggara Timur)

Authors

  • Jois Betania Minggu

Abstract

Abstract

The Writing this journal discusses the legal issues relating to Indigenous Authority Stakeholder Buy Sell Land In Land Rights were motivated by their customary rights land sales conducted by the head of customs in the village Waijarang, the district, East Nusa Tenggara individually to the district local government. The purpose of this study, to understand, analyze and find the factors behind the dominant land sales customary rights in the district especially in rural Waijarang East Nusa Tenggara province. The method used in this thesis is empirical legal research. The approach used is the legal anthropological approach.

The Results of this journal is selling communal land conducted by tribal Chief Kuma led to conflicts between tribal chief with customary law community Kuma Kuma. the cause of the conflict caused by an imbalance in the distribution of power that occurred in the community of customary law Kuma conducted by tribal chief Kuma. customary law community as the subject of customary rights also have the same right to the head of customary land ownership rights. Customary chief is supposed to act as a regulator is not a leader in the juridical sense. So that the position of the Head of the indigenous and customary law is similar.

Key words: authority, custom stakeholders, buying and selling, customary rights land

 

 

 

 

 

 

 

Abstrak

Penulisan jurnal ini membahas permasalahan hukum yang berkaitan dengan Kewenangan Pemangku Adat Dalam Jual Beli Tanah Hak Ulayat yang dilatarbelakangi oleh adanya penjualan tanah hak ulayat yang dilakukan oleh Kepala adat di desa Waijarang, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur secara individual kepada PEMDA Kabupaten Lembata. Tujuan penelitian ini, untuk memahami, menganalisis serta menemukan faktor –faktor dominan yang melatarbelakangi terjadinya jual beli tanah hak ulayat di Kabupaten Lembata khususnya di desa Waijarang Propinsi Nusa Tenggara Timur. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini yaitu penelitian hukum empiris. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan antropologi hukum.

Hasil pembahasan dari jurnal ini yaitu jual beli tanah ulayat yang dilakukan oleh Kepala adat suku Kuma menyebabkan terjadinya konflik antara kepala adat suku Kuma dengan masyarakat hukum adat Kuma. penyebab terjadinya konflik disebabkan adanya ketidakseimbangan distribusi kekuasaan yang terjadi dimasyarakat hukum adat Kuma yang dilakukan oleh kepala adat suku Kuma. masyarakat hukum adat sebagai subyek dari hak ulayat juga mempunyai hak yang sama dengan Kepala adat atas tanah hak ulayat. Kepala adat seharusnya bertindak sebagai pengatur bukan pemimpin dalam arti yuridis. Sehingga kedudukan antara Kepala adat dan masyarakat hukum adat adalah setara. Konsep kewenangan Kepala adat adalah sama dengan konsep hak menguasai negara berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 yaitu bukan sebagai penguasa atau pemilik dalam arti yuridis tetapi hanya sebagai “pemimpin“ untuk mengatur, menentukan dan menyelenggarakan penggunaan tanah hak ulayat tersebut.

Kata kunci: kewenangan, pemangku adat,  jual beli, tanah hak

Downloads

Published

2016-06-08

How to Cite

Minggu, J. B. (2016). KEWENANGAN PEMANGKU ADAT DALAM JUAL BELI TANAH HAK ULAYAT (Studi Kasus Di Desa Waijarang Kabupaten Lembata Nusa Tenggara Timur). Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1730