IMPLIKASI YURIDIS SURAT EDARAN KAPOLRI MENGENAI PENANGAN UJARAN KEBENCIAN (HATE SPEECH) SE/6/X/2015 DALAM KEBEBASAN BERPENDAPAT DI MEDIA ONLINE

Authors

  • Irma Dian Sari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Abstract

Irma Dian Sari, Dr. Yuliati,SH.,L.LM., Dr. Prija Djatmika,SH.MS

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Email: s.irmadian@yahoo.com

 

Penelitian ini betujuan untuk menganalisis implikasi yuridis terbitnya surat edaran Kapolri mengenai penangan ujaran kebencian (hate speech) SE/6/X/2015 dalam kebebasan berpendapat di media online. Surat edaran (circular letter) merupakan media komunikasi internal antar kepolisisan, sekalipun artikan sebagai pedoman dari instruksi komandan kepada jajaran kepolisian. Konsep ujaran kebencian (hate speech­) yang di kenalkan oleh surat edaran memikili kaitan dengan ujaran kebencian dan kejahatan kebencian (hate crimes), sebuah hal yang jarang di angkat oleh media di Indonesia. Surat edaran Kepala Polri menyebutkan bersamaan dengan pasal-pasal penghinanaan, penistaan, pencemaran nama baik bahkan perbuatan tidak menyenangkan. Perbuatan ujaran kebencian memiliki dampak yang merendahkan harkat martabat manusia dan kemanusian seperti yang telah terjadi di Indonesia. Sejarah kemanusian di dunia maupun bangsa ini, ujaran kebencian bisa mendorong terjadinya kebencian kolektif, pengucilan, diskriminasi, kekerasan dan bahkan pada tingkat yang paling mengerikan, pembantaian etnis atau genosida terhadap kelompok yang menjadi sasaran ujaran kebencian

Kata kunci: ujaran kebencian, hate speech, surat edaran, media online

Published

2016-05-27

How to Cite

Sari, I. D. (2016). IMPLIKASI YURIDIS SURAT EDARAN KAPOLRI MENGENAI PENANGAN UJARAN KEBENCIAN (HATE SPEECH) SE/6/X/2015 DALAM KEBEBASAN BERPENDAPAT DI MEDIA ONLINE. Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1698

Issue

Section

Articles