KAJIAN YURIDIS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS TERHADAP KEANGGOTAAN DEWAN DI DPRD

Authors

  • Astin Yuni Wiyogo

Abstract

Abstract
Notary is a legal profession that is interesting to be explored at this time. Many notarys young emerging today. So many people who work as a notary public, many problems faced by a notary. One example of the problems faced by the notary is about the double post. If the notary holding concurrent positions in accordance with article 17 letter D Laws Number 2 of 2014 concerning amendments to the Laws No. 30 of 2004 on the notary office is already clear that the notary must ask leave of absence. However, in the article does not mention that a notary may not hold concurrent positions as legislators, only state officials are not allowed concurrently by a notary public. Though a member of parliament is not a state official, but as a local official. This is confirmed in article 148 paragraph 2 of Laws No. 23 of 2014 on Local Government that a member of Parliament is not a state official. Meanwhile, the purpose of writing this journal, there are two, the first to identify and analyze the concept of setting the state officials related to the notary who perform dual position as a member of Parliament based on the positive law in Indonesia. Second, to identify and analyze Laws No. 2 of 2014 on the Amendment of Laws No. 30 of 2004 concerning Notary who are prohibited from holding office as a state official. For the methods used in this research is a normative legal research, and data collection techniques using qualitative juridical analysis. There are two types of approach, the approach of  laws and conceptual approaches. For sources of legal materials using books, laws, and law journals. In Laws No. 2 of 2014 indeed does not prohibit a member of parliament from holding concurrent positions as a notary. Act - This law only prohibits state officials should not be doubled as a notary. A member of Parliament is not a state official, but local officials according to Laws Number 23 Year 2014 About the Regional Government.

Key words: notary, state official, dual position of parliament

Abstrak
Notaris merupakan sebuah profesi hukum yang menarik untuk didalami pada saat ini. Banyak notaris – notaris muda yang bermunculan saat ini. Begitu banyaknya orang yang berprofesi sebagai notaris, maka banyak pula masalah-masalah yang dihadapi oleh notaris. Salah satu contoh masalah yang dihadapi notaris ialah tentang rangkap jabatan. Apabila notaris merangkap jabatan sesuai dengan pasal 17 huruf D Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 30 tahun 2004 tentang jabatan notaris sudah jelas bahwa notaris harus mengajukan cuti. Namun, dalam pasal tersebut tidak disebutkan bahwa seorang notaris tidak boleh merangkap jabatan sebagai anggota DPRD, hanya pejabat negara saja yang tidak diperbolehkan dirangkap oleh seorang notaris. Padahal seorang anggota DPRD bukan merupakan pejabat negara, melainkan sebagai pejabat daerah. Hal ini ditegaskan dalam pasal 148 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa seorang anggota DPRD bukan merupakan pejabat negara. Sementara itu, tujuan dari penulisan jurnal ini ada dua, pertama  untuk mengetahui dan menganalisis konsep pengaturan pejabat negara berkaitan dengan notaris yang melakukan rangkap jabatan sebagai anggota DPRD berdasarkan hukum positif di Indonesia. Kedua, untuk mengetahui dan menganalisis Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara. Untuk metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah penelitian hukum normatif, dan teknik pengumpulan data menggunakan analisis yuridis kualitatif. Jenis pendekatannya ada dua, pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Untuk sumber bahan hukum menggunakan buku, peraturan perundang – undangan, dan jurnal hukum. Dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 memang benar tidak melarang seorang anggota DPRD merangkap jabatan sebagai notaris. Undang-undang ini hanya melarang pejabat negara yang tidak boleh merangkap jabatan sebagai notaris. Seorang anggota DPRD bukan merupakan pejabat negara, melainkan pejabat daerah menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Kata kunci: notaris, pejabat negara, rangkap jabatan DPRD

Downloads

Published

2016-05-26

How to Cite

Wiyogo, A. Y. (2016). KAJIAN YURIDIS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS TERHADAP KEANGGOTAAN DEWAN DI DPRD. Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1696