AKIBAT HUKUM PENGAJUAN GUGATAN YANG TERPISAH OLEH MASING – MASING PIHAK DALAM SUATU PERKARA YANG SAMA DI PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL (Studi Pasal 14 Undang – Undang No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial)

Authors

  • Mohammad Rizky Maulana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Abstract

Penelitian ini difokuskan pada permasalahan yang dilatarbelakangi dengan adanya kekaburan peraturan pada Pasal 14 Undang–Undang No. 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Untuk mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial, pasal 14 ayat (1) memberikan kewenangan kepada para pihak atau salah satu pihak untuk melanjutkan perselisihan ke Pengadilan Hubungan Industrial jika upaya mediasi gagal. Sedangkan Pasal 14 ayat (2) menjelaskan pelaksanaan pengajuan gugatan dilakukan oleh salah satu pihak, sehingga pengaturan pada pasal 14 memperbolehkan pengajuan gugatan yang terpisah oleh masing – masing pihak dalam suatu perkara yang sama di Pengadilan Hubungan Industrial. Penelitian Skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini adalah pengajuan gugatan yang terpisah oleh masing-masing pihak dalam suatu perkara yang sama di Pengadilan Hubungan Industrial dapat melahirkan 2 putusan yang berbeda dari 2 perkara dengan no.perkara yang berbeda yang diadili oleh hakim yang memeriksa, putusan tersebut dapat sama ataupun berbeda satu sama lain, sehingga yang merupakan masalah adalah ketika putusan yang berbeda akan menimbulkan pertentangan.

Kata Kunci: Akibat Hukum, Pengadilan Hubungan Industrial, Gugatan yang Terpisah

Published

2016-04-04

How to Cite

Maulana, M. R. (2016). AKIBAT HUKUM PENGAJUAN GUGATAN YANG TERPISAH OLEH MASING – MASING PIHAK DALAM SUATU PERKARA YANG SAMA DI PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL (Studi Pasal 14 Undang – Undang No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial). Brawijaya Law Student Journal, (2). Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1603

Issue

Section

Articles