KEABSAHAN AKTA NOTARIS YANG MENGGUNAKAN CYBER NOTARY SEBAGAI AKTA OTENTIK

Authors

  • Zainatun Rossalina

Abstract

Abstract

Legal research is a normative legal research with the approach of legislation. The purpose of this study was to determine and analyze the conflict settlement norms that occurred between Article 15 (3) and Article 16 paragraph (1) letter m Law No. 02 of 2014 and also to know and analyze the certification of transactions conducted cyber Notary valid as an authentic deed.Conflict norms between article 15 paragraph (3) and Article 16 paragraph (1) letter m Law No. 02 of 2014 can be resolved in a way to keep using these two Articles, namely Article 15 paragraph (3) of Law No. 02 of 2014 can be implemented along comply with Article 16 letter m Law No. 02 of 2014 and meet the authenticity of Akata in article 1868 of the Civil Code. While certification is done cyber transaaksi Notary is an authentic deed. It diakrenakan such authority has been regulated in the legislation related to the implementation of the notary office.

Key words: system marriage law, legal protection, marriage registration


Abstrak

Penelitian hukum ini merupakan penilitian hukum normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan. Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui dan menganalisis penyelesaian konflik norma yang terjadi antara Pasal 15 ayat (3) dengan Pasal 16 ayat (1) huruf m Undang-undang Nomor 02 Tahun 2014 dan juga Untuk mengetahui dan menganalisis sertifikasi transaksi yang dilakukan secara cyber notary sah sebagai akta otentik.
Konflik norma antara pasal 15 ayat (3) dengan Pasal 16 ayat (1) huruf m Undang-undang Nomor 02 Tahun 2014 dapat diselesaikan dengan cara tetap menggunakan kedua pasal tersebut yaitu pasal 15 ayat (3) Undang-undang Nomor 02 Tahun 2014 dapat dilaksanakan sepanjang memenuhi Pasal 16 huruf m Undang-undang Nomor 02 Tahun 2014 dan memenuhi otentisitas akata dalam pasal 1868 KUH Perdata. Sedangkan sertifikasi transaaksi yang dilakukan secara cyber notary merupakan akta otentik. Hal ini diakrenakan kewenangan tersebut telah diatur dalam undang-undang yang terkait dengan pelaksanaan jabatan notaris.

Kata kunci: keabsahaan akta, akta autentik, cyber notary

Downloads

Published

2016-03-30

How to Cite

Rossalina, Z. (2016). KEABSAHAN AKTA NOTARIS YANG MENGGUNAKAN CYBER NOTARY SEBAGAI AKTA OTENTIK. Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1554