POLITIK HUKUM UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2001 TENTANG OTONOMI KHUSUS BAGI PROVINSI PAPUA
Abstract
Abstraksi:
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua masih memerlukan penyempurnaan dari berbagai sisi. Dua belas tahun pelaksanaan telah memudarkan cita-cita otonomi khusus melalui degradasi kewenangan daerah otonomi khusus Papua dan Papua Barat. Kajian Politik Hukum menjadi salah satu perspektif yang relevan dalam mengevaluasi kebijakan otonomi khusus di Papua dan Papua Barat dalam rangkat penyempurnaan otonomo khusus di Papua dan Papua Barat. Penelitian dilakukan dengan metode yuridis-normatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Undang-Undang Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat secara teoritis belum mampu menyelesaikan problematika lokal di wilayah tersebut. Adapun saran yang diberikan penulis adalah 1) Revisi yang holistik dan kompherensif terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua dan (2) Pertegas bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam Undang-Undang yang mengatur otonomi khusus Papua dalam menyikapi permasalahan di Papua dan Papua Barat. Aturan Hukum yang baik akan mampu menghasilkan kondisi yang baik pula di masyarakat.
Kata Kunci: Politik Hukum, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Provinsi Papua, Desentralisasi Asimetris.