MEDIASI PENAL SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN PERKARA PADA TINDAK PIDANA KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGALAMI KERUGIAN MATERIAL (STUDI DI POLRES JEMBER)

Authors

  • Akmal Akmal

Abstract

Abstract

Research about implementation of penal mediation in traffic accident which caused a material loss by Jember Resort Police is supposed to know the mechanism of penal mediation and to analyze the obstacles in implementing it. The method used was empirical law research. Results of research are penal mediation was implemented in several steps, they are: can be used in a traffic accident which caused a material loss and minor physical injuries, there is an agreement between parties and a statement that they will not demand each other for the case, and investigator doing a case discussion about that case. The obstacles in implementing the penal mediation are: a) intern factors, such as: the investigator hesitates in implementing the penal mediation due to a lack of umbrella act and Standar Operating Procedure and there is no common understanding of the investigators; b) extern factors, such as: victim doesn’t want to solve the case and agreement between parties is not achieved, and also the suspect isn’t cooperative.

Key words: penal mediation, traffic accident, material loss, alternative penal settlement

 

Abstrak

Penelitian mengenai mediasi penal pada kecelakaan lalu lintas yang mengalami kerugian material oleh Polres Jember bertujuan untuk mengetahui mekanisme mediasi penal serta hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris atau penelitian lapangan. Hasil penelitian sebagai berikut: Mekanisme mediasi penal dilakukan sebagai berikut: dapat dilakukan pada perkara kecelakaan lalu lintas dengan kerugian material dan luka fisik ringan, adanya kesepakatan bersama kedua pihak, adanya pernyataan tidak menuntut dari korban, dan penyidik melakukan gelar perkara terhadap kasus yang telah diselesaikan melalui mediasi penal tersebut. Sedangkan hambatannya antara lain: a) faktor internal, yakni: penyidik ragu menerapkan mediasi penal karena belum ada payung hukum serta SOP serta belum ada pemahaman yang sama terkait penerapan mediasi penal; b) faktor eksternal, yakni: korban tidak bersedia dilakukan mediasi penal, tersangka tidak kooperatif, dan tidak tercapainya kesepakatan para pihak.

 

Kata kunci: mediasi penal, kecelakaan lalu lintas, kerugian material, alternatif penyelesaian perkara

Downloads

Published

2016-02-24

How to Cite

Akmal, A. (2016). MEDIASI PENAL SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN PERKARA PADA TINDAK PIDANA KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGALAMI KERUGIAN MATERIAL (STUDI DI POLRES JEMBER). Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1498