PERENCANAAN PEMBANGUNAN WILAYAH PESISIR KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 26 TAHUN 2007 TENTANG PENATAAN RUANG

Authors

  • Tini Kusriyaningsih

Abstract

Abstract

The study, entitled "Development Planning Coastal Kutai regency" aims to describe the coastal development planning and community participation in the implementation of coastal development planning in Kutai regency.

The method used in this research is the use of empirical legal research, the approach is the approach of judicial behavior. The primary data is the result of interviews and secondary data obtained from the literature. Both figures are then described and systematically arranged.

The result showed that the aspirations of the Establishment of the Coastal Kutai declared not meet the requirements contained in Article 4 Paragraph (2) Government Regulation No. 78 Year 2007 on Procedures for the Establishment , Abolition , and Merging Regions. In this regard and in order to avoid a dispute overlap on land use involves the construction at a later date either between the community and society , between society and the government and between the public and the private sector , the local government made ​​preparations to pursue organize properly policies in development planning district Kutai, through the Regional Development Planning Board (Bappeda) Kutai regency to formulate Spatial Plan (RTRW) Kutai regency in accordance with Law No. 26 Year 2007 on Spatial Planning .

Key words: Development policy, Spatial, planning and strategic coastal areas

Abstrak

Penelitian yang berjudul “Perencanaan Pembangunan Wilayah Pesisir  Kabupaten Kutai Kartanegara†bertujuan untuk mendeskripsikan perencanaan pembangunan wilayah pesisir dan peran serta masyarakat dalam pelaksanaan perencanaan pembangunan wilayah pesisir di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan penelitian hukum empiris, pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan perilaku yudisial. data primer adalah hasil wawancara dan data sekunder yang diperoleh dari hasil kepustakaan. Kedua data tersebut kemudian diuraikan dan disusun secara sistematis.

Hasil penelitian diperoleh bahwa mengenai aspirasi tentang Pembentukan Kabupaten Kutai Pesisir dinyatakan belum memenuhi persyaratan yang terdapat  dalam  pasal 4 Ayat (2) ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah. Terkait hal tersebut dan agar tidak terjadi sengketa tumpang tindih atas penggunaan lahan menyangkut pembangunan di kemudian hari baik antara masyarakat dengan masyarakat, antara masyarakat dengan pemerintah maupun antara masyarakat dengan pihak swasta, pemerintah daerah melakukan persiapan untuk  mengupayakan menata dengan baik kebijakan dalam perencanaan pembangunan wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kutai Kartanegara dengan merumuskan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Kutai Kartanegara  sesuai dengan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Kata kunci:  Kebijakan pembangunan, Tata Ruang, Perencaaan wilayah pesisir

Downloads

Published

2016-01-20

How to Cite

Kusriyaningsih, T. (2016). PERENCANAAN PEMBANGUNAN WILAYAH PESISIR KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 26 TAHUN 2007 TENTANG PENATAAN RUANG. Brawijaya Law Student Journal. Retrieved from http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1430