TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH LIBYA TERHADAP SERANGAN KEDUTAAN BESAR AMERIKA SERIKAT DI BENGHAZI LIBYA TAHUN 2012
Abstract
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan tinjauan tentang serangan terhadap Kedutaan Besar Amerika Serikat di Benghazi Libya tahun 2012. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi Perkembangan sejarah manusia telah membuktikan bahwa hubungan antar negara tidak mungkin dihindari dan merupakan sebuah keharusan bahkan sering kali menimbulkan konflik.Seiring dalam perkembangannya, kejadian yang tidak dapat dihindari yaitu meningkatnya pelanggaran-pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan hukum internasional, terutama yang berkenaan dengan aturan perlindungan pejabat diplomat. Pada pertengahan tahun 2012 yakni mengenai insiden pengeboman yang dilakukan melalui serangan roket terhadap kantor Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) untuk Libya, tepatnya di Kota Benghazi, pada tanggal 11 september 2012 . Serangan tersebut mengakibatkan Duta Besar dan tiga staf kedutaan tewas. karya tulis ini mengangkat rumusan masalah : (1) Bagaimana tanggung jawab pemerintah Libya atas tewasnya Duta Besar Amerika Serikat yang ada di Benghazi Libya berdasarkan hukum internasional? (2) Apa upaya yang bisa ditempuh Amerika Serikat untuk meminta tanggung jawab pemerintah Libya atas tewasnya Duta besar Amerika Serikat yang ada di Benghazi Libya? Jenis penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian yuridis normative, dengan pendekatan “statute approachâ€, yaitu dengan pendekatan melalui peraturan perundang-undangan serta perjanjian internasional. Penulis juga menggunakan pendekatan “case approachâ€, yaitu pendekatan dengan menganalisa kasus yang berhubungan langsung dengan judul penelitian ini.  Pemerintah Libya wajib bertanggung jawab atas insiden tersebut karena memenuhi dua unsur tanggung jawab negara di antaranya ada perbuatan atau kelalaian (act or omission) yang dapat dipertautkan (imputable) kepada suatu negara, dan perbuatan atau kelalaian itu merupakan suatu pelanggaran terhadap suatu kewajiban internasional. Pemerintah Libya selaku negara penerima wajib bertanggung jawab berdasarkan Konvensi Wina 1961 Pasal 22 Ayat (2). Sebagai pihak yang dirugikan, Amerika Serikat dapat meminta tanggung jawab pemerintah Libya dengan jalan penyelesaian secara diplomatik yaitu negoisasi, mengingat keuntungan penyelesaian secara negoisasi ini mampu diukur dari segala aspek.
Â
Kata kunci : Tanggung jawab pemerintah pemerintah Libya terhadap serangan Kedutaan Besar, di Benghazi Libya